

Medan | GeberNews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Demokrasi Indonesia (PDI) Provinsi Sumatera Utara resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nomor B6.01.007/SK/DPP-PDI/VIII/2026. SK tersebut diterima langsung oleh Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., sebagai dasar legal kepengurusan organisasi di tingkat provinsi.

Penerbitan SK tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menegaskan komitmen Pemuda Demokrasi Indonesia untuk menghadirkan organisasi kepemudaan yang aktif berkontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Mengusung semangat “Dari Rakyat, Untuk Rakyat, dan Untuk Indonesia,” organisasi ini berkomitmen menjadi wadah kaderisasi generasi muda yang berintegritas, nasionalis, dan profesional. Selain itu, Pemuda Demokrasi Indonesia siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara administratif, Pemuda Demokrasi Indonesia juga telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0002765.AH.01.07 Tahun 2021. Legalitas tersebut menjadi bukti bahwa organisasi telah memenuhi ketentuan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., mengatakan bahwa legalitas organisasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan di Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat).
“Organisasi yang baik bukan hanya aktif dalam kegiatan sosial dan kepemudaan, tetapi juga taat terhadap hukum. Legalitas organisasi merupakan bentuk penghormatan terhadap negara hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota dan masyarakat,” ujar Paulus, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Menurut Paulus, kepatuhan terhadap ketentuan hukum merupakan syarat penting agar organisasi dapat menjalankan aktivitasnya secara tertib, memperoleh pengakuan administrasi negara, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota.
Ke depan, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara akan memfokuskan program kerja pada penguatan kaderisasi, pendidikan politik yang sehat, pengabdian sosial, advokasi masyarakat, serta membangun kolaborasi dengan berbagai elemen bangsa guna mendukung terwujudnya Indonesia yang adil, demokratis, dan sejahtera.
Paulus menegaskan bahwa pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Karena itu, organisasi harus mampu menjadi ruang pembinaan karakter, kepemimpinan, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Pemuda adalah energi perubahan. Organisasi adalah wadah perjuangan. Dan hukum adalah fondasi agar perjuangan itu berjalan dengan tertib, bermartabat, serta membawa manfaat bagi rakyat Indonesia,” tutupnya.







