Deli Serdang | GeberNews.com – Polemik pembangunan kawasan hunian berskala besar Pesona Indah Cemara (PIC) di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, semakin memanas dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Proyek yang dikaitkan dengan pengembang besar PT Agung Sedayu Group tersebut kini menghadapi berbagai pertanyaan terkait legalitas perizinan dan status lahan yang digunakan. Sorotan utama mengarah pada dugaan masuknya badan Jalan Haji Anif, yang selama ini digunakan sebagai akses publik, ke dalam peta bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT GMC.
Kondisi tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga organisasi kemasyarakatan yang menuntut keterbukaan informasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Tokoh masyarakat yang dikenal vokal, Bung Kamiso, mempertanyakan kelengkapan serta keabsahan sejumlah dokumen yang menjadi dasar pembangunan kawasan tersebut, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen pertanahan yang berkaitan dengan status lahan proyek.
Menurut Kamiso, apabila benar fasilitas umum berupa badan jalan masuk ke dalam peta bidang HGB perusahaan, maka persoalan tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami meminta Bupati Deli Serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun tangan. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan bagi masyarakat yang merasa hak-haknya diduga terabaikan,” tegas Kamiso.
Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan, juga menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mengetahui proses penerbitan dan pembaruan HGB yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Menurut Ruslan, HGB tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 2007 sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa. Namun yang menjadi pertanyaan, saat dilakukan pendataan dan penataan ulang pada Juni 2025 hingga terbit kembali pada Januari 2026, pihak Pemerintah Desa Sampali tetap tidak pernah dilibatkan.
“Saya selaku Kepala Desa Sampali tidak pernah mengetahui proses penerbitan HGB tersebut. Saat pembaruan dan pendataan kembali juga pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran maupun pengecekan luasan bidang tanah yang dimaksud,” ujar Ruslan, Sabtu (6/6/2026).
Ruslan juga mempertanyakan dugaan masuknya bibir Jalan Haji Anif ke dalam peta bidang HGB perusahaan. Padahal, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, jalan tersebut sebelumnya telah dihibahkan oleh almarhum Haji Anif untuk kepentingan umum dan digunakan sebagai akses masyarakat selama bertahun-tahun.
“Yang kami ketahui, jalan itu telah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat. Namun mengapa sekarang diduga bisa masuk dalam peta bidang HGB perusahaan? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Atas dasar itu, Pemerintah Desa Sampali berencana meminta klarifikasi langsung kepada PT GMC maupun Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang terkait dasar hukum dan proses penerbitan HGB yang kini menjadi sorotan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM FORMAPPEL’RI, R. Anggi Syaputra, mendesak adanya transparansi total terhadap seluruh dokumen perizinan proyek yang sedang berjalan.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari spekulasi dan memastikan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan dalam proses pembangunan.
“Jika benar badan Jalan Haji Anif masuk dalam batas sertifikat maupun pagar eksisting perusahaan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi pertanahan. Ini menyangkut hak publik yang wajib dilindungi negara. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan membuka fakta yang sebenarnya kepada masyarakat,” tegas Anggi.
Hingga kini, perhatian masyarakat tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kantor BPN Deli Serdang, PT GMC, serta aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat adalah bagaimana mungkin jalan yang telah digunakan publik selama puluhan tahun diduga masuk ke dalam peta bidang HGB tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan masyarakat sekitar.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT GMC melalui Hendrik yang telah dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang berkembang.
(Tim)







