Rekam Jejak Hukum Martogi Br Sinaga Disorot, Dari Kasus Penipuan hingga Dugaan Provokasi Video Viral

0
26

LABUHANBATU, Kabarjagad.id – Nama Martogi Br Sinaga (MS) kembali menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan polemik dugaan klaim kepemilikan 16 ekor lembu yang berujung pada beredarnya video viral di media sosial. Di tengah kontroversi tersebut, rekam jejak hukum MS kembali mencuat dan menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan penelusuran dari sejumlah pemberitaan media dan dokumen putusan pengadilan, MS pernah beberapa kali berhadapan dengan proses hukum dalam perkara berbeda sejak beberapa tahun terakhir.

Pada 2016, MS dilaporkan oleh Adin Purba ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Dalam perkara itu, berdasarkan Putusan Nomor 1020/Pid.B/2018/PN Rap, MS dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

Tidak lama berselang, pada 2018, MS kembali dilaporkan ke Polres Labuhanbatu oleh Hetty br Simanjuntak terkait dugaan pengrusakan lahan dan tanaman. Dalam laporan tersebut, tanah yang menjadi objek perkara diklaim sebagai milik Hetty, sementara MS disebut melakukan tindakan di atas lahan tersebut. Dalam proses penyidikan, MS diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Kontroversi terbaru muncul setelah MS mengklaim 16 ekor lembu yang berada di lahan milik Jefrey Agustono Ariska sebagai miliknya. Klaim tersebut kemudian disampaikan melalui video yang beredar di media sosial, yang juga memuat tuduhan bahwa aparat TNI terlibat dalam dugaan pencurian lembu.

Namun di sisi lain, perkara tersebut juga telah bergulir di kepolisian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, anak MS yang berinisial AR Hutabarat dilaporkan oleh Jefrey Agustono Ariska atas dugaan pencurian lembu.

Kuasa hukum Jefrey menyatakan, setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, AR Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Labuhanbatu.

Kuasa hukum Jefrey, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., menduga video yang beredar merupakan upaya membangun opini publik setelah anak kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menduga karena tidak terima anaknya diproses hukum, maka dibuatlah video yang menggiring opini seolah-olah aparat TNI mencuri lembu. Padahal klien kami mengambil lembu yang menurut kami merupakan miliknya sendiri. Biarlah proses hukum membuktikan semuanya,” ujar Rifqi.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan video yang beredar di media sosial.

“Kami berharap masyarakat maupun aparat penegak hukum tetap berpegang pada fakta dan alat bukti. Jangan sampai opini yang dibangun melalui media sosial mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Rifqi juga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Martogi Br Sinaga terkait berbagai tuduhan maupun pernyataan yang disampaikan dalam perkara tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini