Ketua PW MIO Sumut Fajar Trihatya Tegaskan: Wartawan Wajib Tunduk pada UU Pers, Jangan Sampai Kebebasan Pers Berujung Jerat Hukum

0
37

Medan | GeberNews.com – Meningkatnya kasus hukum yang menimpa sejumlah insan pers di era media digital menjadi alarm serius bagi dunia jurnalistik. Menyikapi kondisi tersebut, Pengurus Wilayah (PW) Media Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat internal strategis di Kantor PW MIO Sumut, Jalan Besar Tanjung Selamat No. 112 B, Deli Serdang, Senin (13/7/2026).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua PW MIO Sumut, Fajar Trihatya, S.E., bersama Sekretaris Rusli, S.E., S.H., M.H., CPTT., C.Neg., menghadirkan Ketua Departemen Hukum, Advokasi dan Etika Pers, Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, S.T., S.H., M.T., M.H. Pembahasan difokuskan pada penguatan pemahaman hukum pers agar setiap wartawan dan perusahaan media tidak terjebak dalam persoalan pidana akibat kelalaian dalam menjalankan profesinya.

Dalam arahannya, Fajar Trihatya menegaskan bahwa profesionalisme wartawan tidak hanya diukur dari kecepatan menyajikan informasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan profesional harus menjunjung tinggi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Jangan sampai semangat kebebasan pers justru berubah menjadi pintu masuk persoalan hukum. Setiap karya jurnalistik harus berimbang, terverifikasi, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Fajar.

Menurutnya, media yang hanya mengejar viral tanpa memperhatikan aturan justru membuka peluang munculnya sengketa hukum yang dapat merugikan perusahaan pers maupun wartawannya sendiri. Karena itu, PW MIO Sumut berkomitmen memperkuat pemahaman seluruh anggotanya mengenai regulasi yang mengatur kerja jurnalistik.

Hak Jawab dan Hak Koreksi Bukan Formalitas

Salah satu pembahasan utama dalam rapat adalah penegasan mengenai kewajiban media melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua Departemen Hukum, Adv. Naga Raya Sinaga, menegaskan bahwa banyak sengketa pers bermula karena media mengabaikan hak pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi.

“Hak Jawab bukan sekadar pelengkap administrasi. Itu merupakan kewajiban hukum perusahaan pers. Mengabaikannya dapat berimplikasi pada sanksi pidana denda hingga Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Selain membahas ketentuan dalam UU Pers, rapat juga mengulas berbagai ancaman hukum lain yang berpotensi menjerat insan pers, mulai dari ketentuan dalam KUHP Tahun 2023, khususnya Pasal 433 dan Pasal 434, hingga Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tidak hanya itu, perusahaan media yang belum memiliki badan hukum juga diingatkan mengenai potensi sanksi administratif maupun pidana berupa denda yang dapat mencapai Rp100 juta apabila tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

MIO Sumut Perkuat Benteng Hukum Wartawan

Sebagai langkah nyata mencegah persoalan hukum di kemudian hari, PW MIO Sumut menyepakati pembentukan Program Edukasi Hukum Internal yang akan diterapkan secara berkelanjutan.

Program tersebut meliputi pelatihan rutin setiap tiga bulan mengenai Kode Etik Jurnalistik dan hukum pemberitaan digital, pendalaman pemahaman mengenai Hak Tolak beserta batas-batas penggunaannya, penyebaran informasi regulasi terbaru melalui media internal organisasi, hingga pembukaan layanan konsultasi hukum yang dapat dimanfaatkan wartawan sebelum menerbitkan berita yang memiliki potensi risiko hukum.

Sekretaris PW MIO Sumut, Rusli, menegaskan bahwa program tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap seluruh anggota organisasi.

“Kami ingin setiap wartawan MIO memahami hukum sebelum menulis berita. Jangan sampai ada anggota yang tersandung persoalan hukum hanya karena kurang memahami aturan. Target kami jelas, setiap produk jurnalistik MIO Sumut harus berkualitas, berimbang, beretika, dan memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Melalui langkah strategis tersebut, PW MIO Indonesia Sumatera Utara menegaskan komitmennya menjadi organisasi media yang tidak hanya menjunjung tinggi independensi pers, tetapi juga membangun budaya jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, serta taat terhadap hukum di tengah semakin kompleksnya tantangan dunia media digital.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini