Dua Tim Dosen UNPAB Bawa Isu Tanah Negara dan Batas Tafsir MK ke Medan Helvetia

0
35

MEDAN | GeberNews.com – Persoalan hukum kerap bermula dari hal yang dianggap sederhana. Selembar kuitansi, surat pernyataan jual beli, atau kesepakatan yang hanya ditandatangani para pihak dapat berkembang menjadi sengketa ketika objek yang diperjualbelikan ternyata merupakan tanah negara.

Isu tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang dilaksanakan dosen Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) di Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (14/7/2026).

Dalam kegiatan itu, dua tim dosen UNPAB hadir dengan tema berbeda namun saling berkaitan dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Tim pertama membahas keabsahan perjanjian jual beli di bawah tangan atas tanah negara, sedangkan tim kedua mengangkat batas konstitusional penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai guardian of the Constitution.

Jual Beli Tanah Negara Tidak Cukup Bermodal Kuitansi

Tim pertama dipimpin J.E. Melky Purba, S.H., M.Kn., dengan salah satu anggota Aulia Rahman Hakim Hasibuan, S.H., M.H. Mereka menyampaikan materi bertajuk “Penyuluhan Hukum tentang Keabsahan Perjanjian Jual Beli di Bawah Tangan atas Tanah Negara.”

Melky menjelaskan masih banyak masyarakat yang menganggap surat jual beli di bawah tangan sudah cukup menjadi dasar kepemilikan tanah. Padahal, anggapan tersebut tidak selalu benar, terutama apabila objek transaksi masih berstatus tanah negara.

“Perjanjian di bawah tangan memang menunjukkan adanya kesepakatan para pihak. Namun, ketika objeknya merupakan tanah negara, keberadaan kuitansi atau surat pernyataan saja tidak serta-merta menjadikan pembeli sebagai pemegang hak atas tanah tersebut,” ujarnya.

Menurut Melky, masyarakat perlu membedakan antara kesepakatan keperdataan dengan proses memperoleh hak atas tanah. Kesepakatan jual beli belum tentu dapat dilaksanakan apabila pihak yang menjual tidak memiliki hak atau kewenangan untuk mengalihkan tanah tersebut.

“Hal pertama yang harus diperiksa adalah status tanahnya. Jangan sampai seseorang membeli tanah hanya karena melihat penguasaan fisik, bangunan, atau surat sederhana, padahal penjual sebenarnya tidak memiliki hak untuk mengalihkannya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kehati-hatian sebelum melakukan transaksi merupakan bentuk perlindungan hukum yang paling mendasar. Masyarakat disarankan memeriksa riwayat penguasaan tanah, batas-batas objek, dokumen yang dimiliki penjual, hingga status tanah pada instansi pertanahan.

Melky juga mengingatkan bahwa sengketa tanah tidak selalu muncul sesaat setelah transaksi dilakukan. Persoalan dapat timbul bertahun-tahun kemudian ketika pembeli hendak mendaftarkan hak atas tanah, menjual kembali, atau ketika muncul pihak lain yang mengklaim memiliki hak.

“Karena itu, jangan hanya berpegang pada rasa saling percaya. Kepercayaan tetap penting, tetapi transaksi tanah harus didukung pemeriksaan dokumen dan prosedur hukum yang benar,” tegasnya.

Ketika Putusan MK Tidak Sekadar Membatalkan Norma

Di lokasi yang sama, tim kedua yang diketuai Dr. Indra Utama Tanjung, S.H., M.H. menyampaikan materi bertajuk “Penyuluhan Hukum tentang Batas Konstitusional Penafsiran Mahkamah Konstitusi antara Guardian of the Constitution dan Perancang Norma Baru.”

Tim tersebut beranggotakan Assoc. Prof. Dr. Ismaidar, S.H., M.H., M. Juang Rambe, S.H., M.H., dan Anggi Ananta.

Indra menjelaskan Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis menjaga agar pembentukan dan pelaksanaan undang-undang tetap selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, perdebatan muncul ketika putusan MK tidak hanya membatalkan norma, melainkan juga memberikan rumusan atau pemaknaan baru.

“Mahkamah Konstitusi bukan lembaga pembentuk undang-undang dalam pengertian formal. Akan tetapi, putusannya dapat menimbulkan akibat normatif yang sangat luas dan langsung mengikat. Di titik inilah batas penafsiran konstitusional perlu terus didiskusikan,” ujar Indra.

Ia menambahkan bahwa penafsiran hakim konstitusi tidak dilakukan dalam ruang kosong. Penafsiran tersebut berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara, mengisi kekosongan hukum, menjawab perubahan sosial, sekaligus menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga negara.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar apakah MK boleh memberikan pemaknaan baru, melainkan apakah pemaknaan tersebut masih dapat ditelusuri dari mandat konstitusi atau justru telah memasuki ranah kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

“Mahkamah harus mampu menjaga konstitusi tanpa mengambil alih seluruh ruang kebijakan legislatif. Sebaliknya, pembentuk undang-undang juga tidak boleh membiarkan kekosongan atau ketidakadilan terus berlangsung dengan alasan bahwa persoalan tersebut merupakan wilayah politik hukum,” katanya.

Ia menilai masyarakat tidak harus menjadi ahli hukum tata negara untuk memahami putusan MK. Namun, publik perlu mengetahui bahwa setiap putusan Mahkamah dapat memengaruhi hak politik, hubungan keluarga, ketenagakerjaan, pendidikan, pemerintahan daerah, hingga proses penegakan hukum.

Mendekatkan Hukum dengan Kehidupan Masyarakat

Meski mengangkat tema berbeda, kedua tim memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya kepastian hukum.

Dalam persoalan pertanahan, ketidakpastian muncul ketika masyarakat tidak memahami status objek maupun kekuatan dokumen yang dimiliki. Sementara dalam hukum tata negara, ketidakpastian dapat terjadi ketika batas antara penafsiran hukum dan pembentukan norma tidak dipahami secara jelas.

Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini, dosen-dosen UNPAB berupaya membawa diskusi hukum keluar dari ruang kuliah dan mendekatkannya dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus Program Hibah Internal Pendanaan Tahun 2025/2026 Universitas Pembangunan Panca Budi. Selain meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, kegiatan ini diharapkan mendorong warga lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan serta lebih kritis dalam memahami perkembangan hukum dan putusan lembaga negara.

(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini