GeberNews.com – Pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat memberikan keterangan kepada media terkait perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kecaman. Sikap Dewan Pers yang mengecam ucapan tersebut dinilai sebagai langkah tepat dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan kebebasan pers.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan pada 20 Juli 2026, Hotman Paris melontarkan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Ucapan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar luapan emosi, melainkan merupakan bentuk pelecehan verbal yang mencederai martabat profesi wartawan.
Profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat merupakan amanat konstitusional yang menjadi bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi dan demokrasi.
Mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan hak sekaligus kewajiban wartawan dalam menggali fakta, terlebih terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik. Pertanyaan yang kritis bukanlah penghinaan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang.
Perbedaan pandangan atau rasa tidak nyaman terhadap pertanyaan media tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk merendahkan atau menyerang pribadi wartawan. Setiap narasumber, terlebih advokat, pejabat publik, maupun aparat penegak hukum, dituntut mampu menunjukkan sikap profesional, menghormati etika komunikasi, dan memberikan jawaban yang mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Kebebasan pers tidak hanya bergantung pada perlindungan hukum, tetapi juga pada sikap saling menghormati antara narasumber dan insan media. Pernyataan yang bernada menghina wartawan berpotensi menciptakan preseden buruk, melemahkan independensi pers, serta mengancam iklim demokrasi yang sehat.
Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan media, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Pers, yakni dengan menggunakan hak jawab maupun hak koreksi. Jalur hukum dan mekanisme etik merupakan cara yang beradab dalam menyelesaikan sengketa pers, bukan melalui penghinaan atau intimidasi verbal.
Solidaritas terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus terus dijaga. Setiap bentuk pelecehan terhadap insan pers tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi, melainkan sebagai pengingat bahwa kebebasan pers harus dihormati dan dilindungi oleh seluruh elemen bangsa. Menghina wartawan pada hakikatnya adalah tindakan yang merendahkan salah satu pilar demokrasi.







