GeberNews.com / Memasuki usia ke-18 tahun, Kabupaten Labuhanbatu Utara semestinya telah menunjukkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan, penyelesaian persoalan agraria, penataan ruang, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Delapan belas tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun fondasi pemerintahan yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah persoalan strategis yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan. Momentum hari jadi kabupaten hendaknya tidak hanya menjadi ajang perayaan seremonial, tetapi juga menjadi ruang evaluasi terhadap capaian pembangunan sekaligus perbaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian publik adalah keberadaan PT J Surya Sakti di Desa Sukarame. Perusahaan perkebunan tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun. Apabila benar perusahaan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maupun perizinan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan terdapat informasi bahwa sebagian areal perkebunannya diperjualbelikan kepada masyarakat, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah dan instansi yang berwenang.
Pertanyaan yang layak diajukan adalah bagaimana sebuah perusahaan dapat beroperasi dalam jangka waktu yang panjang apabila terdapat persoalan legalitas. Apabila informasi tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang, maka kondisi tersebut perlu dievaluasi sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan pemerintah dan penegakan hukum.
Persoalan agraria tidak berhenti pada aspek legalitas perusahaan perkebunan. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara hingga kini juga belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal RDTR merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi, penataan ruang, pembangunan daerah, serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Tanpa RDTR, berbagai kebijakan pembangunan berpotensi menghadapi kendala administratif maupun hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama delapan belas tahun terakhir. Sejauh mana kontribusi sektor perkebunan, pertanian, investasi, dan pertanahan terhadap peningkatan PAD? Bagaimana strategi pemerintah dalam mengoptimalkan seluruh potensi daerah? Transparansi terhadap capaian tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Peran DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara juga sangat menentukan. Fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran perlu dijalankan secara optimal untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah berpihak kepada kepentingan masyarakat. DPRD tidak hanya berperan dalam pembahasan anggaran, tetapi juga harus aktif mengawal penyelesaian berbagai persoalan strategis daerah.
Transparansi pengelolaan APBD sejak Kabupaten Labuhanbatu Utara dimekarkan juga menjadi kebutuhan masyarakat. Publik berhak mengetahui perkembangan penggunaan anggaran, peningkatan nilai aset daerah, serta manfaat nyata pembangunan yang telah dilaksanakan selama hampir dua dekade.
Dalam bidang pelayanan publik, kondisi fasilitas rawat inap RSUD Aek Kanopan masih memerlukan pembenahan. Rumah sakit daerah merupakan wajah pelayanan kesehatan pemerintah sehingga kualitas sarana, prasarana, dan kenyamanan pasien harus menjadi prioritas.
Persoalan aset daerah juga perlu memperoleh perhatian. Hamparan persawahan di Desa Sidua-dua yang selama ini disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara perlu dilakukan pengukuran ulang secara terbuka dan akuntabel. Langkah tersebut penting untuk memastikan kepastian batas aset pemerintah sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak apabila memang terdapat indikasi demikian.
Hingga saat ini, penyelesaian Peraturan Daerah mengenai batas-batas desa juga belum seluruhnya tuntas. Padahal kepastian batas wilayah merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan administrasi, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah masih adanya tempat ibadah, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan permukiman masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Sosialisasi yang telah dilakukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Di sektor pertanian, pembangunan jaringan irigasi di Kecamatan Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Selama ini sebagian besar areal persawahan masih bergantung pada curah hujan, sementara sistem pompanisasi belum mampu menjamin ketersediaan air secara berkelanjutan.
Berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada kami, sebagian petani menyatakan kesediaannya mengalihfungsikan kebun kelapa sawit menjadi lahan persawahan apabila pemerintah terlebih dahulu membangun jaringan irigasi yang memadai. Aspirasi tersebut patut dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian daerah.
Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan perkebunan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya perusahaan yang beroperasi di luar areal HGU atau di luar ruang lingkup perizinannya, maka penertiban harus dilakukan secara tegas, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum harus berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha.
Selain pembangunan fisik, aspek keamanan dan ketertiban masyarakat juga perlu terus diperkuat. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dapat menyusun Peraturan Desa mengenai penyelesaian konflik sosial melalui mekanisme musyawarah sesuai kewenangannya, tanpa mengurangi kewajiban penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menurut peraturan perundang-undangan harus diproses oleh aparat penegak hukum.
Peredaran narkotika juga menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai proses hukum yang berlaku.
Di bidang pendidikan, kepala sekolah perlu diberikan ruang untuk mengelola anggaran pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan harus tetap dilaksanakan sebagai bagian dari akuntabilitas, namun tidak boleh berkembang menjadi praktik yang menghambat pelayanan pendidikan.
Sementara itu, di sektor ketenagakerjaan masih terdapat dugaan adanya perusahaan yang belum memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan lainnya. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan instansi yang berwenang, maka pembinaan maupun penegakan hukum perlu dilakukan agar hak-hak pekerja memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya.
Pelayanan kelistrikan juga masih menjadi keluhan masyarakat. Pemadaman listrik yang terjadi secara mendadak maupun penurunan tegangan listrik berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan merusak peralatan elektronik. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan perlu menjadi perhatian penyelenggara layanan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari bertambahnya usia sebuah daerah. Keberhasilan sesungguhnya tercermin dari hadirnya kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, serta meningkatnya kesejahteraan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh warga.
Hari jadi ke-18 Kabupaten Labuhanbatu Utara hendaknya menjadi momentum bagi seluruh elemen daerah—pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan masyarakat untuk melakukan evaluasi secara jujur dan membangun komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis. Dengan semangat kolaborasi, diharapkan Kabupaten Labuhanbatu Utara mampu tumbuh menjadi daerah yang semakin maju, tertib, adil, sejahtera, dan bermartabat.
Oleh: Darwin Marpaung Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Labuhanbatu Utara







