Sergai | GeberNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Senin (20/7/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MFT (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan RSDP (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan dua pria yang diduga sedang melakukan transaksi menggunakan uang rupiah palsu,” ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membelinya secara daring melalui media sosial Facebook seharga Rp400.000. Dari transaksi tersebut, mereka mendapatkan uang palsu dengan total nominal Rp2.000.000, terdiri atas 13 lembar pecahan Rp100.000 dan 14 lembar pecahan Rp50.000.
Transaksi dilakukan tanpa tatap muka di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa. Penjual meletakkan bungkusan berisi uang palsu di pinggir jalan, kemudian diambil oleh para tersangka.
“Setelah menerima uang palsu tersebut, para tersangka mendatangi wilayah Serdang Bedagai untuk membelanjakannya, seperti membeli rokok dan mengisi saldo e-money agar memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli,” jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000, enam lembar uang palsu pecahan Rp50.000, kertas pembungkus, sembilan bungkus rokok hasil pembelanjaan menggunakan uang palsu, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai sebesar Rp593.000 yang diduga merupakan sisa uang asli hasil kembalian dari transaksi tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pedagang, agar lebih teliti saat menerima pembayaran secara tunai. Masyarakat diminta memeriksa uang dengan cara dilihat dan diraba guna memastikan keasliannya. Apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke SPKT Polsek terdekat atau menghubungi layanan Polri melalui Call Center 110.
(Dodi)







