PTPN IV Apresiasi Polres Sergai atas Penangkapan DPO Penembakan Security Kebun Sarang Giting

0
26

Sergai | GeberNews.com – Manajemen PTPN IV menyampaikan apresiasi kepada Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas keberhasilan menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan terhadap petugas keamanan (security) Kebun PTPN IV Sarang Giting. Bentuk apresiasi tersebut diwujudkan melalui pemasangan karangan bunga di Markas Polres Sergai, Selasa (28/7/2026).

Apresiasi tersebut diberikan setelah Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan tersangka berinisial W P alias T (36), warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, yang selama ini menjadi buronan dalam kasus penembakan terhadap petugas keamanan perkebunan.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka atas nama W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul. Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000, Kebun PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat itu korban, Julianto (47), yang bertugas sebagai petugas keamanan kebun, tengah melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan. Diduga, pelaku melakukan penembakan menggunakan senapan angin jenis PVC setelah rekan pelaku diduga tertangkap saat melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lokasi.

Akibat tembakan tersebut, proyektil mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan luka berat. Korban kemudian menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di RS Royal Prima Medan, sedangkan pelaku melarikan diri dan sejak saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah hampir delapan bulan buron, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diamankan di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, dalam perkara dugaan pencurian buah sawit.

Kapolsek Dolok Masihul bersama personel kemudian bergerak ke Polsek Galang untuk memastikan identitas tersangka. Setelah dipastikan sesuai dengan identitas DPO yang dicari, tersangka langsung dibawa ke Polsek Dolok Masihul sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak manajemen PTPN IV berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan objek vital nasional, khususnya kawasan perkebunan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini