SP3 Dipersoalkan, IMO Sumut Siap Kawal Kasus Dugaan Penggelapan Mobil: “Tersangka Sudah Dinyatakan Sah, Mengapa Perkara Dihentikan?”

0
19

Medan | GeberNews.com – Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyatakan akan mengawal proses hukum terkait penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam metalik bernomor polisi BK 1264 VQ yang ditangani Polda Sumatera Utara. IMO menilai penghentian penyidikan tersebut menimbulkan pertanyaan hukum karena sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka, dan penetapan itu telah diuji melalui praperadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua IMO Sumatera Utara, Nuar Erde, kepada wartawan di Kantor IMO Sumut, Jalan Pemuda, Medan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Nuar, penghentian penyidikan berdasarkan SP2HP Nomor B/SP2HP/1527/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara bukan merupakan tindak pidana perlu ditinjau kembali.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan Ibu Arjoni ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan Heri Rahman setelah putusan perceraian.

Dalam proses penyidikan, penyidik kemudian menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor B/307/II/2024/Direskrimum tertanggal 13 Februari 2025.

Nuar mempertanyakan dasar penghentian penyidikan setelah sebelumnya penyidik menetapkan tersangka.

“Kalau memang sejak awal bukan tindak pidana, mengapa penyidik sampai menetapkan tersangka? Bahkan status tersangka tersebut telah diuji di praperadilan dan dinyatakan sah menurut hukum. Ini yang menjadi pertanyaan besar dan harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Ia juga meminta Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut serta melakukan evaluasi terhadap keputusan penghentian penyidikan.

Menurut Nuar, pelapor dalam perkara ini merupakan adik kandung Dewan Pembina IMO Sumatera Utara. Namun, ia menegaskan pengawalan yang dilakukan IMO bukan semata karena hubungan keluarga, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan.

Sementara itu, kuasa hukum Ibu Arjoni dari LBH Medan, Irfan Sahputra, S.H., M.H., menilai penghentian penyidikan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana karena status tersangka sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Irfan, Polda Sumatera Utara telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara praperadilan tersebut. Namun, pihak termohon disebut tidak hadir pada sidang perdana.

“Seharusnya mereka menghormati panggilan pengadilan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum,” katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan penghentian penyidikan dengan menyatakan perkara bukan merupakan tindak pidana, mengingat proses hukum telah berlangsung hampir lima tahun dan sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka yang dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

“Ini adalah perjuangan seorang ibu bersama dua orang anaknya untuk memperoleh keadilan. Kami berharap Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan mengabulkan permohonan praperadilan agar kepastian hukum benar-benar dapat ditegakkan,” tutup Irfan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara terkait tanggapan atas pernyataan IMO Sumut maupun permohonan praperadilan yang diajukan LBH Medan. Ruang hak jawab tetap terbuka apabila pihak Polda Sumatera Utara memberikan penjelasan atau tanggapan resmi.

(Syahdan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini