GBI Jemaat Allah Tritunggal Minta Ruangan Sekolah Joy Segera Dikosongkan

0
42

JAKARTA BARAT | GeberNews.com — Pengurus Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Allah Tritunggal (JAT) Jembatan Tiga, Taman Palem Lestari, Pekojan, Jakarta Barat, meminta pengurus SD-SMP Joy mengosongkan sejumlah ruangan yang selama ini digunakan untuk kegiatan sekolah.

Permintaan tersebut disampaikan pada 7 Agustus 2026 kepada Sdri. Mega, yang disebut sebagai pengurus Sekolah Joy yang beralamat di Jembatan Hitam No. 2, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Penyampaian dilakukan melalui Gembala Sidang Jemaat Allah, EV. Arline Natalia, A.Md.

Menurut keterangan pengurus GBI Jemaat Allah Tritunggal, sebelumnya telah disampaikan pemberitahuan mengenai pengosongan ruangan kepada pihak Sekolah Joy. Pendeta Lee Salim Alek dan Pendeta Janni Fiannia Mulyadi meminta agar pemberitahuan tersebut segera ditindaklanjuti.

Salah satu ruangan yang menjadi perhatian adalah ruangan koperasi SD Joy. Menurut pihak GBI, ruangan tersebut sebelumnya disepakati untuk dikosongkan pada 1 Juli 2026. Namun, hingga pemberitahuan kembali disampaikan pada 7 Agustus 2026, ruangan tersebut disebut masih belum dikosongkan.

Pendeta Lee Salim Alek kemudian meminta EV. Arline Natalia kembali menyampaikan kepada pengurus Sekolah Joy agar proses pengosongan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang disebut telah dibuat sebelumnya.

Akan Digunakan untuk Pastori dan Perpustakaan

Pihak GBI Jemaat Allah Tritunggal menyebut ruangan yang diminta untuk dikosongkan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pastori GBI Jemaat Allah Tritunggal serta ruang perpustakaan Sekolah Joy.

Selain itu, pihak GBI meminta pengurus Sekolah Joy melakukan penataan ulang lokasi kegiatan belajar mengajar apabila diperlukan, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran 2026–2027.

“Jika tidak mau dikosongkan sekaligus, Sekolah Joy yang di belakang segera dipindahkan ke depan untuk pelajaran tahun baru 2026–2027. Maka saya akan segera datangi pengurus Sekolah Joy,” ujar Lee, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.

Pihak Sekolah Berikan Tanggapan

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai permintaan pengosongan ruangan tersebut, Sdri. Oong yang disebut sebagai salah satu guru di Sekolah Joy memberikan tanggapan singkat.

“Gak urusan, tidak tahu dan tidak mau tahu!!!” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi secara tertulis dari pihak Sekolah Joy mengenai status penggunaan ruangan, dasar kesepakatan pengosongan, maupun tanggapan atas permintaan dari pengurus GBI Jemaat Allah Tritunggal.

Keterangan resmi dari unsur Forkopimda Jakarta Barat mengenai persoalan penggunaan ruangan dan permintaan pengosongan tersebut juga belum diperoleh.

Perlu Klarifikasi dan Kesepakatan Para Pihak

Persoalan penggunaan ruangan tersebut berpotensi menimbulkan polemik apabila tidak segera diselesaikan melalui komunikasi antara pengurus GBI Jemaat Allah Tritunggal, pengurus Sekolah Joy, serta pihak-pihak terkait.

Penyelesaian melalui musyawarah dan dengan mengacu pada dasar hukum serta kesepakatan yang dapat dibuktikan dinilai penting agar kegiatan pendidikan maupun kegiatan keagamaan tetap dapat berjalan dengan baik.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai kepemilikan atau hak penggunaan ruangan, batas waktu pengosongan, serta kesepakatan yang disebut berlaku sejak 1 Juli 2026 masih memerlukan klarifikasi dan dokumen pendukung dari masing-masing pihak.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pengurus Sekolah Joy, GBI Jemaat Allah Tritunggal, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan mengenai persoalan tersebut.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini