Tim GRPK Desak Penanganan Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa dan Dugaan Penjualan Alsintan di Desa  Paya Gambar

0
17

Deli Serdang I GeberNews.com-Senin,10 Agustus 2026-Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (DPP LSM GRPK) kembali menanyakan perkembangan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dua persoalan besar di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis. Yaitu dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2025 serta dugaan penjualan bantuan alat mesin pertanian berupa traktor yang disalurkan melalui UPJA Subur Tani Desa Paya Gambar.

Saat menghubungi Kanit Tipidkor Polresta Deli Serdang beliau menyampaikan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, yaitu Kepala Desa, Bendahara Desa, Sekretaris Desa, hingga Direktur BUMDes Desa Paya Gambar. Hingga saat ini kedua perkara masih dalam tahap pendalaman.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP LSM GRPK, Hoko Judho Putra, S.E., M.Th. menyampaikan harapan agar perkara ini mendapat perhatian serius dari Bapak Kapolresta Deli Serdang dan Kasat Reskrim. Penanganan harus dibuka secara transparan dan masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Manager UPJA Subur Tani Desa Paya Gambar telah melarikan diri. Hal ini sangat mencurigakan dan menguatkan dugaan adanya upaya menutupi jejak. Kepala Desa wajib bertanggung jawab atas hal tersebut, apalagi kami temukan banyak kejanggalan sejak proses pengajuan hingga pendistribusian alsintan tersebut,” tegas Hoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum DPP LSM GRPK, Indra SBW, S.H. memberikan pendapat yang sangat menohok terkait pelarian tersebut:

“Kami tegaskan dengan tegas, pelariannya Manager UPJA itu JANGAN DIJADIKAN ALASAN untuk memperlambat atau menghentikan perkara. Jangan semata-mata karena satu orang lari, lalu urusan dianggap selesai atau tertunda. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena satu orang hilang.”

“Kepada Kapolresta Deli Serdang dan Kanit Tipidkor, perlu kami ingatkan: meskipun Manager UPJA melarikan diri, MASIH ADA KEPALA DESA yang berwenang, bertanggung jawab penuh, dan wajib menjawab segala kejanggalan proses pengajuan hingga hilangnya alsintan tersebut. Kepala Desa lah yang mengawasi dan meloloskan semuanya. Jika alat bantuan negara hilang di wilayahnya, maka Kepala Desa lah yang pertama-tama harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.”

“Jangan biarkan pelarian seseorang dijadikan tameng untuk melindungi pihak yang sebenarnya bertanggung jawab. Jika proses hukum justru melambat karena alasan itu, maka timbul dugaan kuat adanya upaya perlindungan terhadap pihak yang seharusnya diperiksa. Kami meminta Kapolresta memberikan arahan tegas: perkara terus berjalan, Kepala Desa diperiksa secara mendalam, dan pelarian Manager UPJA dijadikan petunjuk untuk memperlebar penyelidikan, bukan alasan untuk menutup perkara.”

Ditegaskan, alsintan itu adalah barang milik negara yang tidak boleh diperjualbelikan. Jika terbukti dijual, maka hal itu merugikan keuangan negara dan masuk ranah tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, tim GRPK mendesak pihak kepolisian untuk segera menelusuri keberadaan alsintan, menelusuri aliran dananya apabila telah dijual, serta memprioritaskan pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pihak yang paling tahu seluruh prosesnya.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Jangan sampai ada kesan bahwa dengan melarikan diri atau menunda proses hukum, maka kebenaran ikut hilang. Kami pastikan, perkara ini akan terus kami kawal sampai terang benderang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab,” tambah Indra SBW.

DPP LSM GRPK meminta agar seluruh proses penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut keuangan desa dan bantuan negara tersebut.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini