LBH Medan Soroti Prosedur Penyidikan Perkara Arjoni, Irvan Saputra: Ada Sejumlah Ketidaksesuaian

0
17

MEDAN | GeberNews.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti sejumlah prosedur dalam proses penyidikan perkara yang kini diuji melalui sidang praperadilan Nomor 80.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan hal tersebut usai agenda pembuktian yang menghadirkan dua saksi fakta serta dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli fikih.

Menurut Irvan, keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat dalil permohonan pihak pemohon, Arjoni. Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan harta bersama yang disebut belum dibagikan kepada pihak yang memiliki hak berdasarkan putusan Pengadilan Agama.

Irvan menilai harta bersama tersebut semestinya dibagikan sesuai putusan pengadilan. Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan, menurutnya, terdapat persoalan hukum yang perlu diuji lebih lanjut, termasuk dugaan penggelapan dan perbuatan zalim terhadap pihak yang memiliki hak.

Dalam persidangan, ahli fikih turut memberikan pandangan mengenai pembagian harta bersama tersebut. Sementara ahli pidana memberikan keterangan terkait prosedur penyidikan dan sejumlah ketentuan hukum acara yang dipersoalkan pihak pemohon.

Irvan juga menyoroti penerapan Pasal 27 dan Pasal 24 dalam proses penyidikan. Menurut dia, terdapat ketidaksesuaian terkait pemberitahuan serta penyerahan dokumen dalam proses perkara.

Ia mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan tanggal pemberian dokumen. Salah satu dokumen disebut bertanggal 26 Juni, namun baru diterima pada 29 Juni. Menurut Irvan, perbedaan tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan prosedur hukum yang wajib dipenuhi penyidik.

Selain itu, Irvan menyoroti Pasal 62 dan kewajiban penyidik melengkapi berkas perkara apabila terdapat petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya petunjuk yang disebut diberikan pada 20 April 2026. Namun, kemudian muncul dokumen atau petunjuk lain yang menurutnya tidak disampaikan kepada pihak pemohon.

“Kalau ada petunjuk dari jaksa, wajib dilengkapi dalam waktu yang ditentukan. Tetapi dalam persidangan terungkap ada persoalan mengenai pemenuhan petunjuk tersebut,” kata Irvan.

Persoalkan Dasar Penyidik Soal Mobil

Selain prosedur penyidikan, Irvan mempersoalkan dasar penyidik yang menyebut sebuah mobil telah dijual pada 2016.

Menurut dia, keterangan tersebut tidak didukung bukti transaksi jual beli maupun dokumen kendaraan yang memadai.

Irvan mengatakan keterangan mengenai mobil tersebut juga dibantah oleh saksi yang mengetahui keberadaan kendaraan. Ia menyebut mobil itu masih berada dalam penguasaan pihak tertentu setelah tahun yang disebutkan dalam dalil penyidik.

“Tidak ada bukti jual belinya dan tidak ada dokumen BPKB yang menunjukkan transaksi tersebut. Yang ada hanya keterangan tersangka,” ujarnya.

Menurut Irvan, keterangan tersangka semestinya tidak berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian apabila tidak didukung alat bukti lainnya.

Ia juga mempertanyakan penghentian penyidikan setelah adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum. Menurut Irvan, putusan pengadilan yang sebelumnya berkaitan dengan perkara tersebut semestinya menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya.

Irvan berharap hakim praperadilan mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan termohon melanjutkan proses perkara sesuai dengan ketentuan hukum.

Kesimpulan permohonan, kata dia, akan disampaikan dalam persidangan berikutnya. Pihaknya akan merangkum seluruh fakta persidangan, termasuk persoalan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 27, Pasal 24, dan Pasal 62.

Mengaku Perjuangkan Hak Selama Delapan Tahun

Dalam kesempatan yang sama, seorang perempuan yang disebut sebagai pihak yang memperjuangkan haknya dalam perkara tersebut mengaku telah menempuh proses hukum selama delapan tahun.

Ia berharap hakim memutus perkara secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya sudah delapan tahun memperjuangkan hak saya dan hak anak-anak. Saya berharap hakim tegak lurus, jujur, dan adil dalam menangani perkara ini,” katanya.

Perempuan tersebut juga menyatakan dirinya masih berstatus sebagai istri sah dan selama ini mengurus serta membiayai kebutuhan anak-anaknya. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas hak yang selama ini diperjuangkannya.

Sementara itu, salah seorang saksi yang hadir dalam persidangan mengatakan dirinya memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahuinya mengenai perkara tersebut.

Ia menyebut Arjoni sebagai pihak yang memiliki hak atas harta bersama berdasarkan putusan Pengadilan Agama.

Menurut saksi tersebut, harta bersama yang disebut dalam putusan pengadilan antara lain rumah, tanah, mobil, dan sepeda motor. Namun, harta tersebut disebut belum dibagikan kepada Arjoni.

Dalam proses eksekusi, lanjut dia, Pengadilan Agama kemudian menemukan fakta bahwa satu unit mobil yang menjadi bagian dari harta bersama tersebut tidak lagi ditemukan.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dilaporkannya persoalan tersebut kepada kepolisian pada 2021.

Perkara tersebut kemudian berlanjut dalam proses penyidikan hingga pada 2025 pihak yang dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu selanjutnya diuji melalui mekanisme praperadilan.

Sidang praperadilan Nomor 80 masih berlanjut. Agenda berikutnya akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

(Syahdan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini