Miris! Anak 17 Tahun Hamil 7 Bulan, Laporan Dugaan Persetubuhan Sempat Mandek: Korban Malah Dijadikan Pelapor, Adi Warman Lubis Desak Unit PPA Bertindak

0
50

MEDAN | GeberNews.com — Penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang kini tengah hamil sekitar tujuh bulan menuai sorotan tajam. Keluarga korban mengaku upaya mencari keadilan justru diwarnai persoalan dalam proses pelaporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan.

Pendamping keluarga korban, Adi Warman Lubis, mempertanyakan serius prosedur penanganan laporan tersebut. Pasalnya, menurut keterangan keluarga, pada awalnya korban yang masih berusia 17 tahun justru tercatat sebagai pelapor.

Padahal, saat itu korban datang bersama ayah kandungnya, Parian, untuk melaporkan dugaan peristiwa yang dialami putrinya.

Korban, yang dalam pemberitaan ini disebut Humairo (nama samaran), diketahui telah hamil sekitar tujuh bulan. Kehamilan tersebut oleh keluarga diduga berkaitan dengan dugaan persetubuhan yang dilakukan seorang pria bernama Wahyu Setiawan.

Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana prosedur pelaporan terhadap anak dijalankan sejak awal dan sejauh mana perlindungan terhadap korban diberikan ketika keluarga datang meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

Hal tersebut diungkapkan Adi Warman Lubis, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, yang juga Ketum PAGAR UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di Kantor DPD TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. HM. Yamin, SH No. 202, Medan.

Parian mengaku tidak memahami hukum maupun prosedur pembuatan laporan kepolisian. Karena itu, saat mendatangi Unit PPA Polresta Medan, ia mengaku hanya mengikuti arahan yang diberikan petugas.

Menurut keterangan Parian dan pendampingnya, laporan awal justru dibuat atas nama korban yang saat itu masih berusia 17 tahun.

Persoalan tersebut baru dipertanyakan ketika Parian bersama pendampingnya kembali mendatangi Unit PPA untuk mengetahui perkembangan laporan.

Menurut Adi Warman Lubis, pihaknya kemudian mendapat penjelasan bahwa laporan tersebut mengalami persoalan karena orang yang tercatat sebagai pelapor masih di bawah umur.

Kondisi itu membuat pendamping mempertanyakan prosedur sejak awal pelaporan.

“Di situ baru saya melihat dan menanyakan kepada Parian. Beliau menjelaskan bahwa sejak awal mereka datang bertiga ke Polresta, yaitu korban, ayah korban, dan salah satu abang korban. Karena tidak memahami hukum, mereka hanya mengikuti arahan yang diberikan,” ujar Adi Warman Lubis.

Adi Warman Lubis kemudian mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak SPKT.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata masalah administrasi. Sebab, pihak yang datang mencari perlindungan adalah seorang anak yang masih berusia 17 tahun dan dalam kondisi hamil.

“Setelah saya mengetahui persoalan ini, saya mempertanyakan kepada SPKT bagaimana prosedurnya. Kok korban yang masih di bawah umur justru dibuat sebagai pelapor? Dia belum dewasa dan masih berada dalam pengawasan orang tua,” kata Adi Warman Lubis.

Menurut Adi Warman Lubis, sempat terjadi perdebatan antara dirinya dengan Kepala SPKT terkait persoalan tersebut.

Namun, setelah dilakukan pembicaraan, akhirnya disepakati dibuat laporan baru dengan Parian selaku ayah kandung korban sebagai pelapor.

Persoalan kemudian tidak berhenti pada perubahan laporan.

Menurut Adi Warman Lubis, laporan baru tersebut telah berjalan sekitar dua bulan. Namun, keluarga korban disebut masih menunggu informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan sejauh mana laporan mereka telah ditindaklanjuti.

“Pertanyaannya, seorang anak berusia 17 tahun, sudah hamil sekitar lima bulan ketika membuat laporan di SPKT Polresta Medan Unit PPA. Laporan itu kemudian dicabut dan dibuat laporan baru. Tetapi sampai sekarang belum ada respons yang jelas,” ujar Adi Warman Lubis.

Ia menilai perkara tersebut seharusnya mendapat perhatian serius karena menyangkut seorang anak yang masih berusia 17 tahun.

Adi Warman Lubis juga mempertanyakan apakah kondisi sosial dan ekonomi keluarga korban berpengaruh terhadap perhatian dalam penanganan laporan.

“Apakah karena mereka orang susah sehingga pihak terkait tidak peduli? Ini tidak benar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pendamping keluarga korban. Untuk memastikan duduk perkara secara berimbang, pihak kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai status laporan, tahapan penyelidikan atau penyidikan, serta alasan dan dasar perubahan laporan.

Sejumlah pertanyaan juga masih menunggu jawaban, di antaranya: apakah laporan terbaru telah ditindaklanjuti sesuai prosedur, sejauh mana pemeriksaan telah dilakukan, serta apa kendala yang menyebabkan keluarga belum memperoleh perkembangan perkara sebagaimana yang mereka harapkan.

Adi Warman Lubis memastikan pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal perkara tersebut.

Ia juga menyatakan pihak keluarga dan pendamping tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa aksi damai untuk meminta kepastian penanganan perkara.

“Kami akan membuat langkah yang lebih keras. Kalau tidak direspons, kami akan mendalami persoalan ini. Minggu ini kami juga akan melakukan aksi damai di Polrestabes Medan dan Polda. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Adi Warman Lubis.

Perkara ini kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana laporan dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut ditangani, sementara keluarga korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.

Terlepas dari persoalan administrasi pelaporan, proses penanganan perkara harus tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap anak.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Polresta Medan/Unit PPA mengenai status dan perkembangan laporan tersebut belum diperoleh. GeberNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan pers yang berlaku.

(Dodi Rikardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini