Hakim PN Medan Kabulkan Seluruh Praperadilan Arjoni, Polda Sumut Diperintahkan Lanjutkan Penyidikan Heri Rahman

0
33

MEDAN | GeberNews.com — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni terhadap Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (11/8/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Sumut dalam perkara dugaan penggelapan harta gono-gini dengan tersangka Heri Rahman tidak sah.

Hakim juga memerintahkan Polda Sumut untuk melanjutkan kembali proses penyidikan atas perkara tersebut.

“Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan yang dilakukan para Termohon sesuai Surat Penghentian Penyidikan Nomor Sp.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026. Memerintahkan para Termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/POLDA SUMUT tanggal 31 Mei 2021 serta membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ujar Lodewyk saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, penyidik Polda Sumut wajib kembali melanjutkan proses penyidikan perkara yang dilaporkan Arjoni.

Berawal dari Laporan Tahun 2021

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Arjoni pada 31 Mei 2021 terkait dugaan penggelapan harta gono-gini. Dalam proses penyidikan, Heri Rahman kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penyidikan perkara tersebut dihentikan Polda Sumut melalui Surat Penghentian Penyidikan tertanggal 26 Juni 2026.

Penghentian penyidikan itu kemudian diuji Arjoni melalui mekanisme praperadilan di PN Medan.

Arjoni Terharu

Usai mendengar putusan hakim, Arjoni tampak terharu. Ia menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada tim kuasa hukumnya dari LBH Medan yang telah mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

Arjoni juga mengapresiasi Wakil Ketua DPP IMO-Indonesia, Safrul Daulay, SH, MM, yang disebutnya terus memberikan dukungan dan mendampinginya selama proses persidangan praperadilan.

Safrul Daulay diketahui merupakan abang sepupu Arjoni yang turut memberikan perhatian terhadap perkara yang tengah dihadapinya.

“Terima kasih kepada para kuasa hukum dari LBH Medan yang telah mendampingi saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada abang sepupu saya, Safrul Daulay, yang terus mendampingi dan memberikan dukungan selama proses persidangan ini,” ungkap Arjoni dengan haru.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Arjoni kepada Ketua IMO Indonesia Sumatera Utara, HA Nuar Erde, beserta tim, yang menurutnya turut mengawal dan memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Bagi Arjoni, putusan PN Medan tersebut menjadi angin segar dalam upayanya memperoleh kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkannya sejak 2021.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut, Polda Sumut diperintahkan untuk kembali melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan amar putusan hakim PN Medan.

(Syahdan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini