

Medan I GeberNews.com-Seorang warga Desa Paya Gambar, Syahril, mengaku menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri telepon seluler milik pemilik toko buah di Jalan Medan Batang Kuis, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kasus tersebut kini dilaporkan ke kepolisian dan mendapat pendampingan dari LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 04.35 Wib. Saat itu, Syahril bersama dua rekannya mendatangi sebuah toko buah untuk menawarkan mangga kepada pemilik usaha bernama Rita Zuraida.
menurut keterangan Syahril, setelah terjadi pembicaraan mengenai harga buah, dirinya bersama dua rekannya meninggalkan lokasi. namun, sekitar 200 meter dari toko, mereka diduga dihadang sekelompok pemuda.

Kelompok tersebut menuduh Syahril telah mencuri telepon seluler milik pemilik toko buah. tuduhan tersebut, menurut Syahril, tidak disertai bukti yang ditunjukkan kepadanya.
Syahril kemudian dibawa kembali ke toko buah dengan dikawal sejumlah pemuda.di lokasi tersebut, ia mengaku bersama rekannya mengalami kekerasan fisik dan dipaksa mengakui tuduhan pencurian.
dalam kondisi tersebut, Syahril mengaku sempat meminta agar persoalan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Lebih baik saya dipenjara daripada saya dituduh seperti ini,” ujar Syahril sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
namun, menurut pengakuannya, kekerasan tetap berlangsung hingga dirinya mengalami luka-luka.
Sehari setelah kejadian, pada Rabu 12 Agustus 2026, Syahril didampingi LSM GRPK mendatangi Polsek Medan Tembung untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1088/VIII/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Usai laporan diterima, personel kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara.
Saat petugas tiba di toko buah, Rita Zuraida didampingi kepala dusun dan ketua RW. dalam pemeriksaan tersebut, Rita membenarkan bahwa Syahril sebelumnya datang menawarkan buah mangga.
Polisi juga mempertanyakan dugaan penganiayaan terhadap Syahril serta tindakan penyitaan sejumlah barang milik korban, berupa satu unit sepeda motor, satu telepon seluler dan dua kartu tanda penduduk (KTP).
menurut keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan di lokasi, Rita tidak dapat menjelaskan dasar kewenangan penyitaan barang-barang tersebut.
barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Medan Tembung untuk kepentingan penanganan perkara dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyerahan disaksikan kepala dusun dan ketua RW setempat.
Wakil Sekretaris GRPK, Ilham Syahputra, menyayangkan dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap Syahril.
Ilham meminta Polsek Medan Tembung mengusut secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut, mulai dari munculnya tuduhan pencurian, dugaan penghadangan, kekerasan terhadap korban hingga dugaan penguasaan barang milik Syahril.
kami meminta Bapak Kapolsek Medan Tembung melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penganiayaan harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Ilham.
GRPK, kata Ilham, akan memantau perkembangan laporan tersebut dan meminta proses hukum dilakukan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk memastikan kebenaran tuduhan pencurian telepon seluler yang disebut sebagai alasan terjadinya dugaan kekerasan terhadap Syahril.
Polisi juga diharapkan memeriksa seluruh saksi dan bukti yang berada di lokasi guna memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian tersebut.
(Tim)







