SDABMBK Deli Serdang Tindak Lanjuti Temuan Pekerjaan Jalan di Batang Kuis Diduga Tak Sesuai Bestek

0
42

DELI SERDANG | GeberNews.com – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang menindaklanjuti temuan terkait pekerjaan peningkatan dan rekonstruksi jalan di wilayah Kecamatan Batang Kuis Tahun Anggaran 2026 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bestek.

Kepala SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar, ST., MM, mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai pekerjaan tersebut dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama tim teknis.

“Dari hasil peninjauan awal, kami menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan bestek tahun 2026,” ujar Janso saat ditemui di Kantor SDABMBK Deli Serdang, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain berkaitan dengan ketebalan pengaspalan, mutu material, serta lebar badan jalan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pekerjaan.

“Hal ini tidak bisa kami tolerir. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, SDABMBK Deli Serdang mengambil sejumlah langkah terhadap pekerjaan yang dinilai bermasalah. Salah satunya menghentikan sementara pekerjaan pada titik tertentu sampai dilakukan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan teknis.

Selain itu, pihak SDABMBK juga akan memanggil penyedia jasa atau kontraktor pelaksana untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta pertanggungjawaban atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kontraktor wajib melakukan perbaikan sesuai bestek dan tidak boleh membebankan biaya perbaikan tersebut kepada APBD,” kata Janso.

SDABMBK juga membentuk tim pengawasan khusus untuk melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap item pekerjaan di wilayah Batang Kuis. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan kontrak dan anggaran yang telah ditetapkan.

Apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, SDABMBK akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

“Kami mengutamakan kualitas dan manfaat pembangunan bagi masyarakat. Anggaran tahun 2026 adalah uang rakyat, sehingga seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Janso menegaskan, pihak penyedia jasa yang terbukti tidak memenuhi ketentuan kontrak dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan kontrak.

SDABMBK Deli Serdang juga mengajak masyarakat Kecamatan Batang Kuis untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. Jika ditemukan kejanggalan di lapangan, silakan disampaikan kepada SDABMBK untuk ditindaklanjuti,” kata Janso.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur jalan harus memenuhi prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini