Disidak Disnakerprovsu, 35 Pekerja SPPG Sunggal 2 Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

0
123

MEDAN | GeberNews.com – Tujuh bulan beroperasi, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, mendapat sorotan setelah hasil pemeriksaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnakerprovsu) menemukan seluruh pekerjanya belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Temuan tersebut terungkap saat jajaran Disnakerprovsu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Sunggal 2 sebagai tindak lanjut informasi mengenai dugaan belum terpenuhinya kepesertaan jaminan sosial bagi para pekerja.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I bersama Kepala Seksi K3 Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakerprovsu melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPPG.

Pihak SPPG Sunggal 2 yang diwakili Asisten Lapangan, Ulri, dan Kepala Keamanan, Untung Tampubolon, mengungkapkan bahwa SPPG tersebut mempekerjakan sebanyak 35 orang.

Dari jumlah tersebut, 22 orang merupakan pekerja laki-laki dan 13 orang perempuan.

SPPG Sunggal 2 diketahui mulai beroperasi sejak Maret 2026 dan berada di bawah naungan Yayasan Muhammad Zein Siregar.

Dalam pemeriksaan, pihak SPPG menyatakan bahwa para pekerjanya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai bukti, pihak SPPG menunjukkan salah satu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Abdi Muid.

Namun, berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, pihak SPPG mengakui bahwa para pekerjanya hingga pemeriksaan dilakukan belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Pihak pengelola kemudian menyampaikan komitmen untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja dalam program BPJS Kesehatan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena perlindungan jaminan sosial merupakan salah satu aspek penting dalam hubungan kerja, terutama bagi pekerja yang menjalankan aktivitas operasional setiap hari.

Terlebih, SPPG merupakan bagian dari ekosistem pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam kegiatan operasionalnya melibatkan tenaga kerja dalam jumlah cukup besar.

SPPG Sunggal 2 Sedang Disuspensi BGN

Selain persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan, SPPG Sunggal 2 saat ini juga diketahui sedang mendapat status suspensi dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Status suspensi tersebut menambah perhatian terhadap kondisi operasional SPPG Sunggal 2 yang berada di bawah Yayasan Muhammad Zein Siregar.

Sementara itu, hasil pemeriksaan Disnakerprovsu menjadi dasar penting bagi pihak terkait untuk memastikan seluruh hak dan perlindungan pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakerprovsu, Bangun N Hutagalung SH, MH, menegaskan bahwa pekerja harus mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Menurut Bangun, kepesertaan jaminan sosial diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja apabila menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia maupun sakit.

“Pentingnya pekerja diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia ataupun sakit,” tegas Bangun.

Ia mengatakan perlindungan tersebut juga memberikan ketenangan bagi pemberi kerja karena risiko tertentu yang dialami pekerja dapat ditanggung melalui program jaminan sosial.

Disnaker Dorong SPPG Penuhi Hak Pekerja

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dr. Illyan Chandra Simbolon S.STP, M.SP, turut mendorong seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola SPPG, agar memastikan pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Menurut Illyan, kepesertaan jaminan sosial merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan kerja yang memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus kepastian bagi pengusaha.

“Kita mendorong pelaku usaha termasuk pemilik SPPG agar pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk terciptanya ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha,” ujarnya.

Dengan adanya sidak tersebut, pengelola SPPG Sunggal 2 diharapkan segera merealisasikan komitmennya untuk mendaftarkan seluruh pekerja dalam program BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut penting agar 35 pekerja yang selama ini menjalankan aktivitas operasional SPPG mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana mestinya.

Disnakerprovsu juga diharapkan terus melakukan pengawasan dan memastikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh pihak pengelola.

Hingga pemeriksaan dilakukan, pihak SPPG Sunggal 2 telah menyatakan komitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan.

(Do)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini