Pujud, Rokan Hilir | GeberNews.com – Dugaan persoalan penguasaan lahan dan tata kelola kawasan hutan di Desa Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, memasuki babak baru. Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau dan meminta aparat penegak hukum mengusut rangkaian dokumen serta riwayat penguasaan lahan yang mereka nilai janggal.

Sorotan utama tertuju pada areal sekitar 58,38 hektare, penerbitan sekitar 84 Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan luas keseluruhan sekitar 168 hektare, serta dokumen plasma yang diterbitkan pada 1997.
Dua nama yang disebut dalam laporan kelompok tani adalah Afrizal, mantan Kepala Desa Pujud, dan Musa, yang disebut sebagai Manajer PT Karya Abadi Samasejati (KASS).
Namun, penting ditegaskan, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari laporan atau keterangan kelompok tani. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak tersebut bersalah.
DLHK Riau Sebut 54,12 Hektare Berstatus HPK
Persoalan semakin menarik perhatian setelah kelompok tani memperoleh jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau atas permohonan telaah status lokasi yang diajukan pada 1 Agustus 2026.
Dalam surat Plt. Kepala DLHK Riau Nomor 500.4/.901/DLHK/2026, disebutkan areal sekitar 58,38 hektare di Desa Pujud terdiri atas sekitar 54,12 hektare Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan sekitar 4,26 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).
Dokumen tersebut juga mengaitkan lokasi dengan areal pelepasan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 382/Kpts-II/87 tanggal 2 Desember 1987.
Inilah yang kemudian menjadi salah satu pertanyaan utama kelompok tani: bagaimana status hukum dan tata batas areal tersebut jika dikaitkan dengan dokumen pelepasan kawasan hutan tahun 1987?
Pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen asli, termasuk peta lampiran keputusan, batas kawasan, serta posisi geografis areal 58,38 hektare.
Dari Pelepasan Kawasan 1987 ke Persoalan Lahan 2026
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Kpts-II/87 berkaitan dengan pelepasan kawasan untuk Proyek PIR Khusus Departemen Pertanian yang dilaksanakan PT Perkebunan IV.
Dengan demikian, dokumen tahun 1987 menjadi bagian penting untuk menelusuri sejarah kawasan yang kini dipersoalkan.
Namun, satu hal harus dibedakan secara jelas: luas areal pelepasan kawasan secara keseluruhan tidak berarti sama dengan luas lokasi 58,38 hektare yang sedang dipersoalkan.
Karena itu, diperlukan pencocokan antara peta keputusan tahun 1987 dengan peta lokasi 58,38 hektare agar hubungan spasialnya dapat dipastikan.
Surat Plasma 10 Desember 1997 Jadi Pertanyaan Berikutnya
Selain status kawasan, kelompok tani menyoroti sebuah Surat Keterangan Plasma tertanggal 10 Desember 1997 yang disebut diterbitkan PT Karya Abadi Samasejati di Tanjung Medan, Kebun Suka Jadi.
Surat tersebut, menurut kelompok tani, ditandatangani Direktur Utama Ngadiman dan menyebut sekitar 58 hektare lahan plasma yang diperoleh melalui ganti rugi atas nama lima orang:
Kasman Nasution — 6 hektare
Martias — 13 hektare
Samsir — 17,8 hektare
Selamet — 11,2 hektare
Suadi — 10 hektare
Keberadaan kelima nama tersebut kini dipertanyakan oleh kelompok tani.
Mereka menduga nama-nama tersebut tidak menggambarkan masyarakat lokal penerima plasma sebagaimana yang seharusnya. Namun, tudingan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen identitas, dokumen ganti rugi, arsip perusahaan, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses tersebut pada 1997.
84 SKT Tahun 2018 Ikut Dipertanyakan
Persoalan berikutnya muncul pada sekitar 2018.
Ketika itu, menurut laporan kelompok tani, sekitar 84 persil SKT diterbitkan dengan total luas kurang lebih 168 hektare.
SKT tersebut disebut diterbitkan ketika Afrizal menjabat sebagai Kepala Desa Pujud.
Kelompok tani mempertanyakan dasar penerbitan surat-surat tersebut karena lokasi yang mereka maksud berada di wilayah Dusun Sosopan dan Dusun 7 Sosopan Barat.
Bagi kelompok tani, yang perlu dijawab bukan sekadar apakah SKT pernah diterbitkan, tetapi:
Siapa pemohon SKT tersebut? Siapa penerimanya? Apa alas haknya? Dari mana asal riwayat tanahnya? Dan bagaimana status kawasan pada saat SKT diterbitkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah penerbitan 84 SKT telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan dan pemerintahan desa.
Ada Dugaan Hak Plasma Masyarakat Dipertanyakan
Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti juga mempertanyakan riwayat pengelolaan lahan plasma.
Mereka menyebut areal sekitar 58,38 hektare tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk pengambilan hasil kelapa sawit oleh PT Karya Abadi Samasejati selama sekitar 29 tahun.
Menurut kelompok tani, keterangan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Ngadiman selaku Direktur Utama PT Karya Abadi Samasejati.
Jika dokumen tersebut memang menyatakan adanya penguasaan dan pemanfaatan selama puluhan tahun, maka aparat perlu memeriksa dasar penguasaannya, termasuk hubungan antara lahan tersebut dengan program plasma dan dokumen ganti rugi tahun 1997.
Perpres Penertiban Kawasan Hutan Jadi Perhatian
Kelompok tani juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan pemerintah mengenai penertiban kawasan hutan.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan mengatur tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan, antara lain melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Karena itu, kelompok tani meminta agar setiap proses penertiban maupun penyelesaian status kawasan dilakukan secara transparan dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Mereka juga mempertanyakan informasi mengenai kemungkinan penyelesaian status kawasan dengan menggunakan nama perorangan.
Bagi kelompok tani, persoalan pentingnya adalah memastikan bahwa siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai pihak yang berhak harus benar-benar memenuhi persyaratan hukum dan bukan sekadar menggunakan nama untuk kepentingan pihak lain.
Laporan Resmi Masuk ke Kejati Riau
Laporan kelompok tani bernomor 005/KTSES/PJ/VIII/2026 ditandatangani Ketua Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti Sugianto, Sekretaris Ahmad Yani, dan diketahui Ketua Pengawas Arjuna Sitepu CPR.
Dalam laporan tersebut, kelompok tani meminta Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta menelusuri dokumen yang berkaitan dengan lahan, plasma, SKT, dan status kawasan.
Mereka juga meminta keterangan ahli di bidang kehutanan, pertanahan, dan administrasi pemerintahan desa apabila diperlukan.
Tembusan laporan disebut dikirim kepada sejumlah instansi pemerintah dan lembaga negara terkait.
PT KASS Belum Memberikan Jawaban
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Karya Abadi Samasejati telah dilakukan melalui pesan dan panggilan kepada pihak yang disebut sebagai Humas perusahaan.
Namun, hingga berita ini disusun, pihak perusahaan disebut belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga diperlukan kepada Afrizal dan Musa agar mereka dapat menjelaskan tudingan serta dokumen yang dipersoalkan kelompok tani.
Pertanyaan Besar yang Kini Menunggu Jawaban
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang 84 SKT atau satu hamparan lahan.
Ada rangkaian dokumen yang terbentang selama puluhan tahun:
1987 — keputusan pelepasan kawasan hutan.
1997 — dokumen plasma dan lima nama penerima ganti rugi.
2001 dan periode berikutnya — alas hak yang menurut kelompok tani menjadi dasar dokumen berikutnya.
2018 — penerbitan sekitar 84 SKT.
2026 — telaah status lahan dan laporan ke Kejati Riau.
Rangkaian tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar.
Siapa sebenarnya yang berhak atas lahan tersebut?
Apa hubungan lima nama penerima plasma tahun 1997 dengan lahan yang kini dipersoalkan?
Apa dasar penerbitan 84 SKT?
Bagaimana posisi 58,38 hektare tersebut dalam peta kawasan dan dokumen pelepasan tahun 1987?
Dan yang tidak kalah penting:
Jika benar ada proses penyelesaian status kawasan pada 2026, siapa yang nantinya menjadi subjek hak atas tanah tersebut?
Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti meminta seluruh pertanyaan itu dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan dokumen resmi.
Mereka menyatakan siap menyerahkan bukti tambahan serta memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini merupakan pihak yang disebut atau dilaporkan oleh Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti. Mereka belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta proses hukum oleh instansi yang berwenang.
Redaksi membuka ruang bagi Afrizal, Musa, PT Karya Abadi Samasejati, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
(Dodi R. Sembiting)






