Medan | GeberNews.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara sukses menggelar Pendidikan Kader Pejuang Agraria (PKPA) 2026, 4–9 September 2026 di BPSDM Sumatera Utara.


Sebanyak 50 kader dari seluruh Provinsi Sumatera Utara ditempa untuk menjadi garda terdepan perjuangan keadilan atas tanah bagi rakyat kecil.
Mengusung tema “Meneguhkan Marhaenisme, Mewujudkan Reforma Agraria Sejati”, kegiatan ini menegaskan sikap GMNI: krisis agraria bukan sekadar persoalan administratif, melainkan wajah nyata dari ketimpangan struktural yang terus melanggengkan penderitaan rakyat kecil, petani, buruh tani, dan masyarakat adat yang berhadapan langsung dengan kekuasaan modal dan negara.
Tanah adalah Soal Kelas, Bukan Sekadar Sertifikat
Ketua DPD GMNI Sumut, Michael Situmeang, menegaskan bahwa PKPA tidak boleh berhenti sebagai seremoni kaderisasi internal organisasi.
“Tanah bukan hanya persoalan sertifikat dan administrasi. Di atas tanah ada kehidupan rakyat. Karena itu kader GMNI harus memahami persoalan agraria secara utuh, membaca ketimpangan penguasaan tanah, memahami hukum, dan mampu berdiri bersama rakyat ketika berhadapan dengan konflik agraria,” tegas Michael.
Ia menyoroti bahwa pendekatan penyelesaian konflik agraria selama ini bersifat parsial dan reaktif, kasus per kasus, tanpa kerangka hukum yang berpihak pada rakyat kecil. Padahal, menurutnya, oligarki penguasaan lahan skala besar terus berjalan tanpa kontrol yang memadai, sementara petani dan masyarakat adat justru kerap dikriminalisasi ketika mempertahankan tanah leluhur atau tanah garapan mereka.
Desakan Politik: Sahkan RUU Reforma Agraria, Jangan Jadi Wacana Abadi
DPD GMNI Sumut secara tegas mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menuntaskan dan mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai fondasi hukum yang komprehensif, bukan sekadar payung administratif, melainkan instrumen politik untuk menata ulang struktur penguasaan tanah yang timpang.
“RUU Reforma Agraria jangan terus menjadi wacana. Indonesia membutuhkan keberanian politik untuk menata kembali struktur penguasaan tanah. Kami mendesak DPR RI dan Pemerintah segera menyelesaikannya dan mengesahkan RUU Reforma Agraria,” ujar Michael.
Bagi GMNI, reforma agraria adalah kelanjutan cita-cita kemerdekaan yang belum tuntas: redistribusi tanah dan sumber-sumber produksi kepada rakyat yang selama ini hanya menjadi penonton di atas tanah yang mereka garap sendiri. Ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pemilik modal.
“Kalau kita bicara Marhaenisme, maka kita bicara keberpihakan kepada rakyat yang hidup dari tanah dan kerja.
Tidak mungkin kita berbicara tentang keadilan sosial sementara ketimpangan penguasaan tanah dibiarkan. Karena itu, reforma agraria harus menjadi agenda nyata negara,” katanya.
Kader Pulang Bukan dengan Sertifikat, Tapi dengan Tanggung Jawab
Michael menegaskan, 50 peserta PKPA harus menjadi kekuatan intelektual sekaligus kekuatan gerakan di daerah masing-masing turun langsung mendampingi rakyat, bukan sekadar menjadi alumni pelatihan.
“Mereka tidak boleh pulang hanya membawa sertifikat pelatihan. Mereka harus pulang membawa tanggung jawab. Pelajari persoalan tanah di daerah masing-masing, dampingi rakyat, bangun kajian, dan perjuangkan kebijakan yang berpihak kepada mereka yang selama ini paling lemah dalam struktur agraria,” tegasnya.
Dari Ruang Kelas ke Kekuatan Politik Rakyat
DPD GMNI Sumatera Utara menyatakan PKPA 2026 merupakan bagian dari kaderisasi berkelanjutan untuk melahirkan kader yang tidak berhenti pada pemahaman teoretis Marhaenisme, tetapi berani mengambil posisi bersama rakyat dalam konflik agraria yang nyata.
“Pendidikan harus melahirkan keberanian untuk bergerak. Kita belajar tentang agraria bukan untuk menjadi penonton konflik tanah, tetapi untuk memahami persoalannya dan mengambil posisi bersama rakyat,” pungkas Michael.
GMNI Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan gerakan reforma agraria melalui empat pilar: pendidikan kader, riset kritis, advokasi hukum, dan pengorganisasian rakyat, serta pengawasan aktif terhadap kebijakan pertanahan yang berpotensi merugikan rakyat kecil.
Perjuangan reforma agraria tidak boleh berhenti di ruang kelas. Ia harus menjelma menjadi kekuatan politik rakyat, sampai RUU Reforma Agraria benar-benar disahkan dan dijalankan.
Format ini membuat judul langsung menjadi lead berita, jadi lebih terasa seperti tulisan media daripada siaran pers dengan headline terpisah.
(Dodi R. Sembiring)






