MEDAN | GeberNews.com — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Heny Liya Hasibuan, S.Pt., M.M., mengaku kecewa setelah menerima surat pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian.


Surat tersebut, menurut Heny, diserahkan oleh Sekretaris Disperindag ESDM Sumut pada Selasa, 15 September 2026. Surat itu merupakan keputusan Kepala Dinas tertanggal 14 September 2026 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Heny menduga pembebasan dirinya dari jabatan tersebut berkaitan dengan persoalan dirinya membawa seekor ular ke lingkungan kantor.
Namun, Heny menegaskan bahwa dirinya membawa ular tersebut bukan tanpa alasan. Ia mengaku sebelumnya telah meminta izin kepada Sekretaris Disperindag ESDM Sumut, Yosi Sukmono.
«“Saya membawa ular itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya saya sudah meminta izin kepada pimpinan, yaitu Bapak Sekretaris Yosi Sukmono,” ungkap Heny kepada wartawan.»
Menurut Heny, kegiatan yang berkaitan dengan ular tersebut merupakan bagian dari usaha yang sebelumnya dijalankan oleh almarhum ayahnya dan kemudian diwariskan kepadanya.
Ia juga mengaku memiliki dokumen perizinan dari instansi terkait mengenai kegiatan atau usaha tersebut.
Pertanyakan Proses Pemeriksaan dan BAP
Heny mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijalaninya.
Ia menyebut terdapat perbedaan antara proses pemeriksaan yang ia jalani dengan isi BAP yang kemudian dibuat.
«“Saya melihat banyak kejanggalan dalam BAP yang dilaksanakan di ruang Sekretaris Disperindag ESDM. Ada hal-hal yang menurut saya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.»
Heny juga mempertanyakan mekanisme penerbitan surat pembebasan sementara dari jabatan yang diterimanya, termasuk mengenai kewenangan pejabat yang menandatangani surat tersebut.
«“Saya mempertanyakan surat penonaktifan saya. Ada kejanggalan. Seharusnya siapa yang berwenang menandatangani surat tersebut juga harus jelas. Ini ada apa?” tegas Heny.»
Minta Gubernur Sumut Periksa Secara Objektif
Heny kemudian meminta perhatian Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution agar persoalan yang dialaminya dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengaku telah mengabdi sebagai ASN selama puluhan tahun dan pernah menjalankan tugas di sejumlah instansi pemerintahan.
«“Saya sudah mengabdi dan bekerja puluhan tahun di beberapa dinas. Tiba-tiba saya diberikan surat pembebasan sementara dari jabatan. Saya berharap mendapatkan keadilan,” ucapnya.»
Heny mengatakan telah mengirimkan surat kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Gubernur Sumatera Utara.
Ia juga menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut apabila persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian.
«“Saya sudah membuat surat kepada pihak-pihak terkait, baik Inspektorat maupun Gubernur Sumatera Utara. Saya juga berencana menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia apabila diperlukan, sampai saya mendapatkan keadilan,” katanya.»
Keberatan Video dan Foto Dirinya Beredar
Selain persoalan jabatan, Heny juga mengaku keberatan dengan beredarnya video dan foto dirinya yang menurutnya direkam dan diambil tanpa izin, kemudian tersebar di media sosial maupun sejumlah media.
Heny menilai narasi yang menyertai penyebaran video tersebut tidak menggambarkan kejadian secara utuh dan berdampak terhadap nama baiknya.
«“Saya meminta keadilan. Video dan foto saya direkam tanpa izin kemudian viral dengan narasi yang menurut saya tidak sebenarnya. Akibatnya nama baik saya menjadi tercoreng,” ungkapnya.»
Ia juga mengaku merasa dikucilkan setelah persoalan tersebut mencuat. Menurut Heny, sejumlah staf menjadi enggan berkomunikasi dan bekerja sama dengannya karena khawatir mendapatkan sanksi.
«“Saat ini saya merasa tersisihkan di kantor. Ke mana saya datang, teman-teman saya menjauh. Mungkin mereka takut kalau dekat dengan saya akan terkena sanksi,” katanya.»
Heny turut menyampaikan dugaan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan hubungannya dengan Sekretaris Disperindag ESDM Sumut.
«“Saya jujur sangat kecewa dengan Bapak Sekretaris. Saya menduga ini adalah ulah beliau karena saya tahu beliau tidak suka dengan saya,” ujar Heny.»
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan tudingan dari Heny yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak Sekretaris Disperindag ESDM Sumut.
Danru Security Ungkap Dugaan Pengucilan
Sementara itu, Dodi, yang disebut sebagai Danru Security di lingkungan Disperindag ESDM Sumut, turut memberikan keterangan mengenai kondisi yang dialami Heny.
Dodi menyampaikan adanya dugaan pembatasan atau boikot terhadap Heny dalam menjalankan aktivitasnya di lingkungan kantor.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak yang bersangkutan dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Disperindag ESDM Sumut.
Heny Harap Pendampingan Ketum DPP TKN Kompas Nusantara
Di tengah persoalan yang sedang dihadapinya, Heny juga menyampaikan harapan kepada Adi Warman Lubis, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, agar memberikan bantuan pendampingan dalam proses penyelesaian permasalahan yang sedang dihadapinya.
Hal itu disampaikan Heny kepada wartawan pada Kamis, 17 September 2026.
«“Saya sangat berharap Tulang Adi Warman Lubis bisa memberikan saya bantuan dan pendampingan dalam permasalahan yang saya hadapi. Saya berharap beliau bisa membantu saya, karena beliau merupakan bagian dari sosial kontrol Koalisi Masyarakat Pemantau Aparatur dan Sipil yang memang memiliki tugas dan fungsi mengawasi kinerja aparatur negara dan sipil,” tegas Heny.»
Heny mengatakan dirinya telah menandatangani kuasa pendampingan kepada Adi Warman Lubis.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, ia mengaku cukup kesulitan berkomunikasi dengan yang bersangkutan karena sedang mendampingi istrinya yang menjalani operasi melahirkan di luar kota.
«“Saya memang sudah menandatangani kuasa pendampingan kepada beliau. Hanya saja saat ini saya agak sulit menghubungi beliau karena istri beliau sedang menjalani operasi melahirkan di luar kota. Saya memahami kondisi tersebut dan berharap setelah semuanya selesai, beliau bisa kembali membantu saya,” ujar Heny.»
Heny berharap pendampingan tersebut nantinya dapat membantu dirinya memperoleh hak-haknya serta memastikan persoalan yang sedang dihadapinya diproses secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
«“Saya berharap nanti beliau bisa membantu saya agar saya bisa mendapatkan hak saya. Saya tahu beliau selalu peduli kepada setiap masyarakat yang merasa terzolimi dan membutuhkan pendampingan,” tegas Heny.»
Ia menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif.
«“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta keadilan dan agar persoalan ini diperiksa secara objektif sesuai aturan,” pungkasnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperindag ESDM Provinsi Sumatera Utara, termasuk Sekretaris Yosi Sukmono dan Kepala Dinas terkait, belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pembebasan sementara Heny Liya Hasibuan dari tugas jabatannya maupun mengenai dugaan pengucilan dan boikot yang disampaikan Heny.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Disperindag ESDM Sumatera Utara maupun pihak-pihak terkait lainnya.
(1Tim GeberNews.com)






