GRPK Apresiasi Gerak cepat Ditreskrimsus Polda Sumut Terkait laporan Dugaan pelanggaran UU Konsumen pasal 7 huruf (d) No.8 tahun 1999.di PT.Sari Inco food Corporation.

0
10

Medan I GeberNews.com-18 September 2026,GRPK kembali mendapatkan SP2HP terbaru dengan Nomor:B/456/IX/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus, Dimana dalam keterangan penyelidik kepada pelapor (GRPK)Bahwa telah dilakukan pemeriksaan verifikasi terhadap Beberapa orang Pihak PT.Sari Inco food Corporation yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU konsumen tersebut.

Hoko judho putra SE, MTh,wakil ketua Umum GRPK memberikan Apresiasi kepada Unit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara yang telah melakukan percepatan penyelidikan terhadap Dumas yang kami layangkan sekitar bulan Juli yang lalu,dan Berharap Polda Sumut dapat membuka permasalahan ini secara terang,dan berkeadilan.

Abdul Hadi, ketua umum GRPK juga menyampaikan apresiasi yang serupa kepada Unit I Indag Ditreskrimsus dan akan terus berkoordinasi kepada penyidik terkait Progres Pencapaian dari Dumas dengan Nomor:005/DPP-GRPK/PENG/VII/2026,Hadi juga menyampaikan kepada awak media bahwa Saat ini Ditreskrimsus sedang Mengirimkan surat bantuan permintaan keterangan Terhadap Ahli pemberdayaan konsumen dan tertib Niaga(PKTN) di kementerian Perdagangan RI,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini