Polres Sergai Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan Anak Berjalan Transparan

0
16

Sergai | GeberNews.com — Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) memastikan proses hukum terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial tetap berjalan secara profesional, objektif dan transparan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam kegiatan doorstop di depan Gedung Satreskrim Polres Sergai, Kamis (24/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Toman didampingi Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., KBO Satreskrim serta Kanit PPA Polres Sergai.

Toman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak korban terkait dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Dalam perkara ini, pelapor berinisial SG, sedangkan korban berinisial ZH.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini proses penanganannya masih berjalan,” ujar Toman.

Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yakni pelapor SG dan korban ZH. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Toman, korban dan terduga pelaku diketahui saling mengenal. Sementara berdasarkan hasil pendalaman sementara, dugaan motif yang diperoleh penyidik berkaitan dengan rasa sakit hati.

Dalam menangani perkara tersebut, polisi tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan kondisi dan keamanan korban tetap menjadi perhatian utama.

“Yang paling utama adalah memastikan korban aman dan mendapatkan pendampingan,” jelasnya.

Polres Sergai juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait perlindungan anak serta pihak medis.

Pendampingan psikologis atau trauma healing juga diberikan kepada korban, sementara hasil visum menjadi salah satu bagian yang turut diperhatikan dalam proses penanganan perkara.

Sebelumnya, upaya mediasi di tingkat Polsek telah dilakukan. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Meski demikian, Polres Sergai menegaskan proses penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Toman memastikan penyidik akan menangani perkara tersebut secara tegas, objektif, profesional dan transparan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, apabila dalam proses selanjutnya kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian secara sukarela dan tanpa adanya tekanan atau paksaan, penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dapat ditempuh sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.

Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Polres Sergai menegaskan bahwa setiap keputusan dalam penanganan perkara akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan serta perlindungan terhadap korban.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini