JAKARTA | Republik.co.id — Ketidakhadiran PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam dua kali persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi sorotan. Jika kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, 19 Oktober 2026, perusahaan tersebut berpotensi menghadapi putusan verstek, sepanjang persyaratan hukum acara telah terpenuhi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak penggugat, PT Summarecon Agung Tbk tercatat tidak hadir dalam persidangan perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr, masing-masing pada Rabu (30/9/2026) dan Rabu (7/10/2026).
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2026. Agenda tersebut menjadi perhatian karena majelis hakim perlu memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
H. Makawi meminta majelis hakim bersikap tegas dalam menyikapi ketidakhadiran pihak tergugat, dengan tetap berpedoman pada aturan dan prosedur yang berlaku.
“Jika pada 19 Oktober kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami meminta Majelis Hakim menegakkan hukum acara dan mengambil langkah hukum yang tersedia, termasuk menjatuhkan putusan verstek apabila persyaratannya telah terpenuhi,” ujar H. Makawi.
Verstek Bukan Berarti Gugatan Otomatis Dikabulkan
Dalam hukum acara perdata, putusan verstek merupakan putusan yang dapat dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dengan memperhatikan persyaratan hukum yang berlaku.
Pasal 125 ayat (1) HIR mengatur kemungkinan dijatuhkannya putusan di luar kehadiran tergugat dalam kondisi yang ditentukan hukum. Sementara itu, Pasal 126 HIR memberikan ruang bagi hakim untuk memerintahkan pemanggilan kembali sebelum menjatuhkan putusan.
Meski demikian, ketidakhadiran tergugat tidak serta-merta membuat seluruh dalil gugatan otomatis dikabulkan. Majelis hakim tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum, syarat formil, serta keadaan perkara sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Tergugat juga memiliki upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku apabila putusan verstek dijatuhkan.
Karena itu, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat untuk menjatuhkan putusan verstek sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.
Sidang 19 Oktober Jadi Perhatian
H. Makawi berharap proses persidangan tidak berlarut-larut akibat ketidakhadiran pihak yang dipanggil pengadilan. Menurutnya, kepastian proses hukum penting agar perkara dapat diperiksa dan diputus sesuai mekanisme yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju pada agenda persidangan 19 Oktober 2026. Apakah PT Summarecon Agung Tbk akan hadir memenuhi panggilan pengadilan, atau kembali tidak hadir sehingga majelis hakim perlu mempertimbangkan langkah berikutnya sesuai hukum acara?
Perkembangan perkara tersebut masih menunggu jalannya persidangan berikutnya.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan pihak penggugat. Konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran PT Summarecon Agung Tbk serta status pemanggilan para pihak diperlukan untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.
(Redaksi)






