Adi Warman Lubis Soroti Dugaan Mafia Galian C Ilegal di Deli Serdang, Desak Penegakan Hukum Tegas

0
432

Adi Warman Lubis, Ketum TKN Kompas Nusantara, menyoroti dugaan galian C ilegal di Deli Serdang. Jika terbukti, kami akan lapor ke Polda Sumut. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!”

Deli Serdang | GeberNews.com – Ketua Umum (Ketum) Tim Kenziro Nusantara (TKN) sekaligus Ketum Pagar Undri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, menyoroti maraknya dugaan praktik galian C ilegal di wilayah hukum Polres Deli Serdang. Aktivitas ini diduga berlangsung di lahan milik PTPN II, dengan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang memuluskan operasionalnya.

Menurut Adi Warman Lubis, galian C ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana, tetapi juga merupakan kejahatan terorganisir yang menyalahi hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Selain merusak lingkungan, ini adalah kejahatan yang terorganisir dan jelas melanggar hukum. Ironisnya, justru ada dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang membekingi praktik ini. Dari pemberitaan media, disebutkan adanya setoran ke pihak tertentu di Polres untuk melancarkan operasi galian C ilegal ini. Jika benar, ini harus segera ditindak,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).

Desak Penegakan Hukum Tegas

Adi Warman Lubis menambahkan, jika benar ada pemilik galian C ilegal yang memberikan setoran ke oknum aparat, maka hal ini harus diusut tuntas.

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diberikan sanksi tegas. Jika Kapolres sendiri terlihat terlibat, maka harus dievaluasi. Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa tidak boleh ada yang bermain-main dengan hukum, apalagi jika merugikan masyarakat. Kita harus mencari kebenaran dengan bijak, tanpa terburu-buru menghakimi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta PTPN II sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengambil langkah hukum terhadap aktivitas ilegal yang terjadi di wilayahnya.

“PTPN II tidak boleh diam. Mereka memiliki kewenangan penuh untuk bertindak. Tidak mungkin mereka tidak tahu apa yang terjadi di dalam wilayah mereka sendiri. Jika tidak ada langkah hukum, patut dipertanyakan apakah ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.

Siap Turun Investigasi dan Laporkan ke Polda Sumut

Sebagai bentuk langkah konkret, Tim Kenziro Nusantara (TKN) akan segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Jika ditemukan bukti kuat, pihaknya berencana membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara (Sumut) agar kasus ini diusut secara transparan.

“Kami akan turun ke lokasi secepatnya. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan melaporkan ke Polda Sumut agar kasus ini ditindaklanjuti dengan tegas,” tutupnya.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini