
Deli Serdang | GeberNews.com – Aktivitas galian C yang diduga ilegal terus berlangsung di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Meski tidak berizin, tambang ini tetap beroperasi tanpa hambatan, bahkan identitas pengusahanya masih misterius. Mandor di lokasi yang bertugas mengutip uang dari dump truck pun enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi tim wartawan.
Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengungkap adanya dugaan praktik suap yang membuat tambang ini tak tersentuh hukum.
“Setiap hari Sabtu, pengusahanya pergi ke Polresta Deli Serdang untuk antar setoran, makanya aman enggak ditangkap,” katanya kepada tim wartawan.
Yang lebih mengejutkan, lahan yang dikeruk merupakan tanah eks Perkebunan PTPN II yang sebelumnya dikelola oleh BUMN dan kini digunakan kelompok tani untuk bercocok tanam. Namun, alih-alih dimanfaatkan untuk pertanian, lahan tersebut justru dikuasai pihak tak bertanggung jawab yang menjual tanahnya dengan cara dikeruk menggunakan ekskavator.
Saat dikonfirmasi, Camat STM Hilir memilih bungkam. Sementara itu, Humas PTPN II, Rahmat, menyatakan pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran, namun tidak digubris.
“Percuma, sudah capek dikasih surat teguran, tapi tetap main kucing-kucingan,” ujarnya. Ia bahkan menyarankan agar kasus ini langsung dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Maraknya tambang ilegal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang lemahnya pengawasan serta dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga menerima setoran. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan negara ini.
Tim