TNI-Polri Sergai Grebek Bandar Sabu di Bawah Pohon, Satu DPO Masih Bebas

0
400

Sergai | GeberNews.com – Sinergi TNI-Polri di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan taringnya. Tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Sergai dan personel TNI Koramil 10/Sei Rampah berhasil menangkap dua pengedar sabu di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku yakni Ade Putra alias Ade Lembu (36), warga Dusun III Desa Sei Rejo, dan Darwin alias Boncel (40), warga Dusun III Desa Firdaus. Satu pelaku lain berinisial H, yang disebut-sebut sebagai penyuplai sabu, saat ini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., bersama Babinsa Praka Andriansyah, petugas menyisir lokasi dan menemukan dua pria duduk mencurigakan di bawah pohon.

Saat hendak diamankan, kedua pelaku sempat melawan. Namun berhasil ditangkap, dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu. Dari saku celana Ade Lembu, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 5,94 gram dan 0,22 gram yang disimpan dalam dompet kecil. Sedangkan dari tangan Boncel, sabu disimpan dalam casing ponsel miliknya.

Petugas juga menyita dompet kecil, plastik hitam, pipet skop, bal plastik kosong, plastik besar kosong, dan satu unit HP Redmi warna biru.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari Hengki, yang kini menjadi buron. Lokasi transaksi disebut terjadi di daerah Belidaan, Desa Firdaus.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, dari keterangan Boncel, dirinya telah tiga kali menerima sabu secara cuma-cuma dari Ade Lembu karena hubungan pertemanan lama, bahkan mengaku sering “disuruh seperti pembantu”.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara.

(Dodi Suara Prananta)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini