

Lubuk Pakam | GeberNews.com – Penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memantik kontroversi. Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, menyuarakan protes keras atas sikap jaksa Hairita Desiana Harahap, S.H., yang dinilainya terburu-buru dalam membacakan tuntutan terhadap terdakwa, padahal saksi kunci belum diperiksa di persidangan.

“Baru dua kali sidang, belum semua saksi didengar, tapi rentut sudah dibacakan. Ini melukai rasa keadilan dan mempermainkan hukum,” ujar Adi Lubis, Rabu (21/5/2025).
Adi menyebut, sebagai pelapor sekaligus pendamping korban, ia bahkan tak menerima surat resmi pemanggilan dari kejaksaan maupun pengadilan. Justru korban dan saksi datang sendiri tanpa undangan formal.
“Ini bentuk pelecehan terhadap hak-hak korban. Seolah sistem hukum tidak menganggap penting kesaksian mereka,” tegasnya.
Pada sidang perdana, korban mengungkap deretan kekerasan, mulai dari tindakan fisik, psikis, hingga kebiasaan terdakwa menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan berjudi online. Ironisnya, pengakuan itu dibenarkan langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.
Namun pada sidang kedua, tanpa pemeriksaan lanjutan, jaksa langsung membacakan tuntutan selama 1 tahun 6 bulan. “Sidang molor dari pukul 10 pagi hingga 14.40 WIB, lalu jaksa masuk dan langsung bacakan rentut. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada dialog. Kami bahkan tak diberi kesempatan bicara,” jelas Adi.
Ia mengaku kecewa ketika niatnya untuk menyampaikan fakta tambahan justru dihalangi. Majelis hakim mengarahkan dirinya berbicara ke jaksa, lalu menegur seolah dirinya melakukan tekanan.
“Saya ingin menyampaikan keberatan secara sah dan terbuka. Tapi justru dipotong dan dianggap mengganggu proses. Ini tidak mencerminkan peradilan yang sehat,” katanya.
Menurut Adi, tuntutan ringan dalam kasus berat seperti ini mencederai nurani masyarakat. “Ini bukan pelanggaran ringan. Ini KDRT, narkoba, dan perjudian. Kalau dibiarkan, hukum akan kehilangan wibawanya,” ucapnya lantang.
Ia pun mengingatkan, jika proses ini terus berjalan tanpa transparansi dan rasa keadilan, maka dirinya tak segan mengerahkan massa untuk menyuarakan protes secara terbuka.
“Kami akan turun ke jalan jika hukum tak lagi berpihak pada kebenaran. Ini harus jadi perhatian Kepala Kejari, Kejati Sumut, Mahkamah Agung, dan Presiden RI Prabowo Subianto,” tegasnya.
“Hukum bukan panggung sandiwara. Jika aparat menutup mata, maka rakyat harus buka suara!” pungkas Adi dengan nada tajam.
Dodi Suara Prananta








