

GeberNews.com | Deli Serdang,— Praktik perjudian sabung ayam di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, tidak lagi sekadar isu liar. Aktivitas yang diduga dikelola oleh oknum bernama Edy disebut berlangsung terang-terangan, nyaris tanpa hambatan, seolah berada di ruang yang tak tersentuh hukum.
Temuan di lapangan menunjukkan, arena tersebut beroperasi bukan secara sembunyi, melainkan menyerupai aktivitas terbuka dengan pola yang teratur. Kegiatan disebut berlangsung hampir setiap hari, menandakan adanya sistem yang berjalan stabil dan berkelanjutan.
Pada akhir pekan, intensitasnya meningkat tajam. Sabtu dan Minggu disebut menjadi puncak aktivitas, dengan digelarnya partai besar yang menghadirkan pemain serta penonton dari berbagai wilayah. Dalam momentum ini, perputaran uang diduga terjadi dalam skala signifikan, menguatkan dugaan bahwa praktik ini bukan sekadar permainan biasa, melainkan aktivitas ekonomi ilegal yang terorganisir.
Di tengah kondisi tersebut, keresahan masyarakat kian nyata. Warga sekitar mengaku terganggu oleh keramaian, sekaligus khawatir terhadap dampak lanjutan seperti potensi konflik, kriminalitas, hingga rusaknya tatanan sosial.
“Sudah bukan rahasia lagi. Setiap hari buka, apalagi akhir pekan makin ramai. Kami heran kenapa seperti dibiarkan,” ujar seorang warga, Sabtu (18/4/2026), yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini secara langsung menempatkan aparat penegak hukum dalam sorotan publik. Pasalnya, praktik perjudian, termasuk sabung ayam secara tegas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun di Kutalimbaru, hukum justru terkesan tumpul di hadapan aktivitas yang disebut berlangsung terbuka.
Upaya konfirmasi telah dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. Namun, Kapolsek Kutalimbaru memilih tidak memberikan tanggapan saat dimintai klarifikasi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Respons berbeda datang dari Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang hanya memberikan pernyataan singkat: “Kita lidik dan tindak lanjut.”
Pernyataan tersebut kini tidak sekadar menjadi jawaban formal, tetapi telah berubah menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum di mata publik. Di tengah fakta lapangan yang disebut berlangsung terus-menerus, jawaban normatif tanpa tindakan nyata justru berisiko memperkuat persepsi pembiaran.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban masyarakat, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. Dugaan adanya aktivitas perjudian yang berjalan stabil dan terbuka menuntut respons yang setara: cepat, tegas, dan transparan.
Publik kini menunggu lebih dari sekadar janji penyelidikan. Tindakan konkret di lapangan akan menjadi satu-satunya jawaban apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru kalah oleh praktik yang terus berlangsung di depan mata.
(Tim)








