ASN Langgar Aturan Pilkada, Datangi TPS dengan Mobil Bergambar Paslon

0
581

Deli Serdang | GeberNews.com – Sebuah insiden yang mencoreng pelaksanaan Pilkada terjadi di Kabupaten Deli Serdang pada Rabu, 27 November 2024. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama suaminya diduga melanggar aturan dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 di Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, menggunakan mobil berplat BK 1966 MS yang bergambar Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, AYS-BSA.

Peristiwa ini menjadi sorotan setelah Tim Silent dari Paslon nomor urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, melakukan tangkap tangan di lokasi. Mobil tersebut diketahui telah terparkir di depan TPS selama dua jam, menimbulkan kecurigaan. Saksi mata, Iwan Nugroho, menyebutkan bahwa pengemudi mobil berinisial S terlihat santai berdiri di depan pintu masuk TPS, diduga mengarahkan pemilih untuk mendukung Paslon nomor 03.

“Kami awalnya toleransi karena hujan, tapi mobil ini sudah terlalu lama parkir. Akhirnya kami melaporkan kejadian ini kepada petugas Panwascam di lokasi,” ujar Iwan Nugroho.

Laporan resmi kemudian diajukan ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan diterima oleh staf divisi penanganan pelanggaran pemilu, Wilson Sihombing dan Maya. Edi Hartono alias Edi Kulkas, salah satu pelapor, menyayangkan tindakan tersebut. “Ini memalukan, apalagi dilakukan oleh mantan aparat penegak hukum dan ASN aktif,” tegasnya.

Kejadian ini menjadi noda dalam pelaksanaan Pilkada, yang seharusnya berjalan sesuai aturan demi menjaga netralitas dan keadilan demokrasi.

(Red/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini