
Langkat | GeberNews.com – Kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Langkat memasuki babak baru. Polda Sumut menyatakan bahwa berkas tiga tersangka, yaitu Kadis Pendidikan, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Desember 2024.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H.; M.H., mendesak agar ketiga tersangka segera ditahan dan identitas mereka dipublikasikan. “Para pengkhianat dunia pendidikan ini harus ditindak tegas. Penahanan mereka akan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi korupsi di sektor pendidikan,” ujar Irvan, Kamis (2/1/2025).
LBH Medan mencatat bahwa perjuangan para guru honorer Langkat selama satu tahun penuh dengan tantangan, termasuk intimidasi dan sepuluh kali aksi unjuk rasa. Penahanan para tersangka dinilai penting untuk menjaga integritas hukum dan keadilan bagi korban.
Sofyan Muis Gajah, S.H., perwakilan LBH Medan lainnya, mendesak aparat untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat. “Tidak mungkin para tersangka bertindak tanpa sepengetahuan pimpinan. Penegakan hukum harus menyasar semua pihak yang terlibat,” katanya.
LBH Medan menegaskan bahwa tindakan para tersangka melanggar UU Tipikor, konstitusi, dan asas-asas pemerintahan yang baik. “Kita harus membangun sistem pendidikan yang bersih agar menjadi fondasi bangsa yang berdaya saing dan beradab,” tambah Irvan.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pengkhianatan terhadap rakyat, terutama dalam sektor pendidikan.
(Tim Redaksi)