Darwan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sumut, Kuasa Hukum Desak Proses Hukum

0
55

MEDAN | GeberNews.com — Dugaan pencemaran nama baik yang dialami Darwan kini resmi bergulir ke ranah hukum. Warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, itu telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumatera Utara dengan didampingi kuasa hukumnya, Martin Silalahi, S.H., M.H.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada 8 September 2026 dengan Nomor STTLP/B/1516/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, Darwan mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi di wilayah Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 18 Agustus 2026.

Menurut uraian laporan, persoalan tersebut bermula dari adanya unggahan di media sosial yang memuat foto Darwan disertai tulisan tertentu. Darwan menilai unggahan tersebut telah merugikan kehormatan, reputasi, serta nama baiknya.

Atas dugaan tersebut, Darwan memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Desak Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan

Kuasa hukum Darwan, Martin Silalahi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Polda Sumatera Utara.

Meski demikian, Martin berharap laporan yang telah diterima tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Klien kami merasa nama baiknya telah dirugikan. Kami berharap pihak yang dilaporkan segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila unsur pidananya terpenuhi,” tegas Martin.

Menurut Martin, pihaknya juga siap menyerahkan berbagai bukti yang diperlukan kepada penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara tersebut.

Bukti yang dimaksud antara lain bukti digital, tangkapan layar, serta keterangan saksi yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Soal Penangkapan, Serahkan kepada Penyidik

Terkait adanya permintaan agar pihak yang dilaporkan segera ditangkap, Martin menegaskan bahwa penangkapan merupakan kewenangan penyidik dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta terpenuhinya syarat-syarat yang berlaku.

“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Tetapi kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan penangkapan, kami meminta penyidik tidak ragu mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Martin menambahkan, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan penyidik.

Dugaan Berkaitan dengan Pencemaran Nama Baik

Dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, khususnya apabila nantinya terbukti terdapat pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Dalam konteks penggunaan media sosial, penyidik juga akan menilai penerapan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Namun demikian, penerapan pasal secara konkret tetap menjadi kewenangan penyidik dan penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi unggahan, konteks pernyataan, bukti elektronik, keterangan saksi, serta unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan.

Darwan Tunggu Langkah Polda Sumut

Pihak Darwan berharap Polda Sumatera Utara dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menelusuri bukti elektronik, serta meminta klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan secara objektif.

Martin menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami percaya Polda Sumut mampu menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Yang kami minta sederhana, laporan klien kami diproses sesuai hukum dan jangan sampai ada pembiaran,” pungkasnya.

(Rel/Red)

Fiat Justitia Ruat Caelum

(Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini