Lubuk Pakam | GeberNews.com – Setelah menuai kontroversi dan sorotan tajam dari berbagai pihak, khususnya dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial M.P., pada sidang putusan Rabu, 4 Juni 2025.

📸 Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, saat memberikan keterangan pers terkait desakannya atas proses hukum kasus KDRT yang dinilai janggal di PN Lubuk Pakam. (Foto: Dok. GeberNews)
Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desi Harahap, S.H., yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ringan itu sebelumnya telah memicu kemarahan publik dan menimbulkan dugaan pelanggaran dalam proses hukum.
Sidang kasus ini sejak awal menimbulkan banyak kejanggalan. Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mengungkapkan keheranannya karena sidang baru berjalan dua kali namun jaksa sudah membacakan tuntutan (rentut).
“Sidang baru dua kali, tapi jaksa langsung bacakan rentut. Saksi belum selesai diperiksa. Ini jelas tidak sesuai prosedur dan mencederai rasa keadilan,” tegas Adi kepada media.
Ia juga menyampaikan bahwa pelapor, korban, dan para saksi tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan hingga sidang vonis. Menurutnya, hal ini menjadi indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Dalam proses persidangan, fakta-fakta yang mencengangkan terungkap. Korban yang masih di bawah umur dan merupakan anak kandung terdakwa, memberikan kesaksian mengharukan. Ia mengaku telah lama menjadi korban kekerasan fisik dan psikis. Dalam salah satu kejadian yang paling brutal, terdakwa memukul kepala korban MFA dengan botol galon hingga pecah, serta menghantam bagian tubuh lainnya secara membabi buta. Saat kejadian, terdakwa juga memegang besi yang membuat korban menderita luka serius dan trauma berat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelanggaran nilai kemanusiaan,” ujar Adi Lubis usai persidangan.
Tak hanya sang anak, istri terdakwa yang juga ibu korban, berinisial USA, turut menjadi korban KDRT selama bertahun-tahun. Di hadapan majelis hakim, ia menangis sambil menceritakan bahwa terdakwa merupakan pecandu narkoba jenis sabu, penjudi online, dan tidak pernah memberikan nafkah.
“Selama 14 tahun, saya tidak pernah merasakan kasih sayang sebagai istri. Saya yang bekerja, saya yang menafkahi, tapi suami saya malah menyiksa kami,” ucapnya dengan suara bergetar.
Semua kesaksian ini tidak dibantah oleh terdakwa. Bahkan, di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.
Meski putusan hakim belum sepenuhnya mencerminkan besarnya penderitaan yang dialami korban, Adi Lubis tetap memberikan apresiasi terhadap majelis hakim yang berani mengambil keputusan melebihi tuntutan jaksa.
“Setidaknya hakim menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan tidak tunduk pada tuntutan jaksa yang janggal. Tapi kita harap kasus seperti ini menjadi pelajaran penting agar hukum berpihak pada korban, bukan pelaku,” ujarnya.
Sebagai pelapor, Adi Lubis meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejari, Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan memeriksa kinerja jaksa Desi Harahap yang menangani perkara tersebut.
“Kami minta jaksa yang menangani perkara ini diperiksa. Jika terbukti melanggar prosedur, harus diberikan sanksi tegas agar institusi kejaksaan tidak kehilangan kepercayaan publik,” tegasnya menutup.
(Dodi Rikardo Sembiring)








