MEDAN | GeberNews.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Arjoni ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menuai sorotan tajam. Meski laporan polisi telah bergulir lebih dari lima tahun, tersangka telah ditetapkan, bahkan gugatan praperadilan telah ditolak pengadilan, perkara tersebut hingga kini disebut belum juga memberikan kepastian hukum bagi korban.

Atas kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut beserta sejumlah penyidik ke Kapolri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wassidik Bareskrim, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI pada 23–24 Juni 2026.

Adapun pihak yang dilaporkan, yakni Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., Kasubdit III Jatanras Jama K. Purba, S.H., M.H., Plt. Kanit IV Subdit III AKP Suyanto Usman Nasution, S.H., M.H., AKP Hardi H. Sianipar, S.H., serta Brigadir Bachrul J. Ritonga, S.H.

LBH Medan menilai penanganan perkara tersebut diduga tidak dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini bermula dari laporan Arjoni, seorang ibu berusia 43 tahun dengan dua orang anak, yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 bernomor polisi BK 1264 VQ beserta hak-hak lainnya. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dilakukan mantan suaminya, Heri Rahman, yang diketahui menjabat sebagai KTU RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 dengan sangkaan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut LBH Medan, penyidik telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Bahkan, upaya praperadilan yang diajukan tersangka telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Namun demikian, hingga kini tersangka disebut belum ditahan dan berkas perkara juga belum dinyatakan lengkap atau P21, meskipun korban telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa dengan menghadirkan alat bukti berupa saksi, dokumen, serta dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli fikih.
LBH Medan menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme penanganan perkara, terlebih proses hukum telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa kepastian yang jelas bagi korban.
“Perkara ini telah berjalan lebih dari lima tahun. Tersangka sudah ditetapkan, praperadilan sudah ditolak, namun hingga kini tidak dilakukan penahanan dan berkas perkara belum juga dinyatakan P21. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme penanganan perkara,” tegas LBH Medan dalam keterangan persnya.
Selain itu, LBH Medan menduga lambannya penanganan perkara telah menghilangkan kepastian hukum bagi korban dan memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Menurut LBH Medan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebagai bentuk pencarian keadilan, LBH Medan mendesak Kapolri, Kabareskrim Polri, dan Kadiv Propam Mabes Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme maupun prosedur.
LBH Medan juga meminta penyidik segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar dapat segera dinyatakan P21 tanpa penundaan lebih lanjut.
Tak hanya itu, penyidik juga didesak segera melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Arjoni beserta kedua anaknya.
Selain kepada institusi Polri, LBH Medan meminta Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI ikut mengawasi penanganan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terkait berbagai dugaan yang disampaikan LBH Medan. Redaksi GeberNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ril/Red)
Narahubung:
Irvan Saputra, S.H., M.H.
Steven Canisius M.







