

Deli Serdang | GeberNews.com – Diduga rampas lahan petani, Nusa Dua Propertindo terancam jerat pidana berat! DPRD Deli Serdang mengungkap sederet fakta mengejutkan yang memperkuat dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Deli Serdang.

Sorotan tajam kini tertuju pada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), perusahaan yang diduga kuat melakukan perampasan lahan secara sistematis dan terorganisir. Dugaan itu menguat setelah Komisi I DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 3 Juni 2025, menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Sastra, S.H., M.Kn., yang disebut sebagai penanggung jawab operasional NDP di lapangan.

Alih-alih memberikan klarifikasi, kehadiran Sastra justru mempertebal dugaan adanya pelanggaran berat yang merugikan masyarakat. Dalam investigasi DPRD, terungkap beragam tindakan intimidatif dan destruktif yang diduga dilakukan pihak perusahaan terhadap warga dan petani setempat.
Beberapa temuan mencakup: intimidasi fisik dan psikis terhadap petani dan keluarga mereka, penggusuran rumah tanpa dasar hukum dan tanpa kompensasi, perusakan sepihak terhadap tanaman produktif, penghancuran tanaman keras yang diduga untuk menghilangkan bukti historis, pembangunan tembok isolasi tanpa izin resmi, serta ancaman penggunaan alat berat untuk menggusur paksa lahan pertanian warga.
Ironisnya, saat diminta menunjukkan dokumen legalitas atas penguasaan lahan, pihak NDP tidak mampu menunjukkan sertifikat hak milik (SHM), HGU yang sah dan terdaftar di ATR/BPN, izin pembangunan fisik, bukti pembayaran pajak, maupun dokumen legal lain yang dapat diverifikasi publik.
Perusahaan mengklaim memiliki HGU Nomor 3586, namun hingga kini belum ada bukti bahwa 20% dari lahan tersebut dialokasikan kepada petani sebagaimana diatur dalam kebijakan nasional reforma agraria. Hal ini menambah kecurigaan bahwa klaim legalitas NDP tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, DPRD juga menerima laporan tentang dugaan pemalsuan dokumen, termasuk SHM, SHGB, dan HGU palsu yang diduga diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanpa melalui proses hukum yang sah. Bila dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya Pasal 3, 4, dan 5.
Seorang petani korban penggusuran, yang meminta namanya dirahasiakan, menyampaikan rasa kecewanya:
“Kami seperti tak punya negara. Kami hanya bisa berdoa karena keadilan tak lagi berpihak. Kalau ini bukan mafia tanah, lalu apa?”
Pakar hukum menyatakan, segala bentuk penguasaan lahan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) resmi pelepasan aset dari instansi terkait adalah tindakan ilegal. Tanpa SK tersebut, aktivitas apapun yang dilakukan korporasi di atas lahan rakyat dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran hukum berat.
(Dodi Rikardo)








