

Medan | GeberNews.com — Puluhan dosen dan pegawai Universitas Darma Agung (UDA) Medan menggelar aksi demo di depan Gedung Rektorat, Jalan Dr. TD Pardede No. 21 Medan, Selasa (4/11/2025) pagi. Aksi dimulai sejak pukul 08.00 WIB setelah apel dan ibadah rutin yang biasa dilakukan sivitas akademika kampus tersebut.

Pantauan wartawan, puluhan peserta aksi yang terdiri dari tenaga pendidik dan kependidikan UDA menyuarakan penolakan terhadap Surat Panggilan Rekonsiliasi No. 428/YPDA/R/X/2025 yang diduga dikeluarkan pihak Yayasan UDA versi HNK pada 31 Oktober 2025. Mereka membawa poster besar berisi tanda tangan dan pernyataan sikap menolak rekonsiliasi sepihak yang dianggap tidak sah.
Dalam orasinya, dosen Rameyanti Tampubolon menegaskan bahwa surat rekonsiliasi sepihak dari yayasan tersebut bertentangan dengan struktur kepegawaian yang masih sah berdasarkan akta hukum UDA. “Kami menolak surat panggilan itu karena status kami masih sah berdasarkan AHU 2022 dan masa berlaku sampai tahun 2027,” ujarnya lantang di hadapan peserta aksi.
Sementara itu, perwakilan pegawai UDA, Edwin Tinambunan, menilai langkah yayasan versi HNK merupakan bentuk intimidasi terhadap tenaga pendidik dan kependidikan. “Kami keberatan dengan ancaman sanksi administratif. Tidak ada dasar hukum yang jelas untuk memberhentikan kami,” tegasnya.
Wakil Rektor I UDA, Besti Rohana Simbolon, S.Sos., M.Si., yang hadir mewakili pihak rektorat, menambahkan bahwa persoalan dualisme di tubuh UDA masih dalam proses hukum dan belum memiliki keputusan final. Karena itu, menurutnya, tidak dibenarkan siapa pun mengambil kebijakan sepihak yang justru memperkeruh suasana kampus.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap pihak Kemendiktisaintek dapat memperhatikan kami, para dosen dan pegawai AHU 2022, yang selama ini selalu menyampaikan fenomena yang terjadi, tetapi tidak ditanggapi. Kami hanya ingin suasana akademik yang damai tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegas Besti Rohana Simbolon.
Dalam pernyataan tertulisnya, para dosen dan pegawai juga menolak surat dari Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendiktisaintek RI No. 5674/B3/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Mereka menilai surat itu dikeluarkan tanpa mempertimbangkan fakta dualisme kepemimpinan di UDA, serta tanpa memperhatikan proses hukum yang masih berjalan. Surat penolakan tersebut pun telah disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Menurut para dosen dan pegawai, surat Ditjen Dikti tersebut terbit ketika legalitas atas perubahan data dan anggaran dasar yayasan masih diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, mereka meminta agar LLDikti Wilayah I Sumatera Utara tidak menindaklanjuti isi surat itu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta mendesak Ditjen Dikti untuk meninjau kembali dan mencabut surat No. 5674/B3/2025.
Aksi berlangsung tertib dan diakhiri dengan doa bersama. Para peserta berharap pihak yayasan membuka ruang dialog yang sehat dengan difasilitasi Kemendiktisaintek melalui LLDikti I, sambil tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Saiful Anwar Matondang, Ph.D., yang dihubungi secara terpisah, mengatakan bahwa pihaknya terus memantau seluruh aktivitas dan peristiwa yang terjadi di lingkungan UDA. “Semua kita pantau, namun sampai hari ini posisi kami menunggu keputusan Dirjen Dikti terkait konflik UDA. Memang benar ada surat dari kelembagaan Dikti pada 21 Oktober 2025 yang isinya rekonsiliasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat LLDikti akan memanggil pimpinan universitas untuk melakukan klarifikasi terkait aksi demo para dosen dan pegawai tersebut.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








