Medan | GeberNews.com — Pakar hukum pidana sekaligus penasihat hukum korban KDRT, Dr. Ali Yusran Gea, SH, MH, mendesak Kapolres Nagan Raya segera menangkap dan memenjarakan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial TBA.
TBA diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, AST, dengan cara memukul dan menampar hingga bibir korban pecah dan bengkak. Atas kejadian itu, AST melapor ke Polres Nagan Raya, Polda Aceh, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/VII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Agustus 2025.
“Perbuatan TBA sangat kejam, tidak ada rasa kasihannya sebagai suami. Seharusnya ia melindungi istrinya, bukan malah menganiaya. Karena itu kami meminta Kapolres Nagan Raya segera menangkap dan memproses hukum pelaku,” tegas Dr. Gea, Sabtu (16/8) di Medan.
Dr. Gea menambahkan, aksi KDRT tersebut bukan yang pertama kali dilakukan TBA. Sebelumnya, pada 28 Mei 2025, pelaku juga pernah menampar dan menyeret korban hingga terjatuh. Peristiwa itu telah dilaporkan ke polisi dengan LP/B/66/V/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, namun hingga kini TBA masih bebas berkeliaran.
“Pelaku telah berulang kali melakukan kekerasan, tetapi tetap dibiarkan bebas. Ini sangat memalukan dan mengerikan. Polres Nagan Raya harus bertindak tegas agar keadilan bisa ditegakkan dan korban terlindungi,” ujar Dr. Ali Yusran Gea.
Kasus ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengatur perlindungan terhadap korban dan penindakan hukum bagi pelaku KDRT.
🟥 Dodi Rikardò | GeberNews.com
🗣️ Berani Mengungkap Fakta








