Dugaan Kelalaian Barang Bukti Perkara Tipikor Mengemuka, Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Lapor JAMWAS dan Komisi Kejaksaan

0
66

Makassar | GeberNews.com — Dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan barang bukti pada perkara tindak pidana korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks mencuat ke publik. Jaluh Ramjani Jannuar melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Aragozi & Rekan, Muh Fauzi Ashary, S.H., M.H., secara resmi menyampaikan pengaduan atas dugaan hilangnya barang bukti yang seharusnya berada dalam penguasaan aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Fauzi menjelaskan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 November 2025, pihaknya bertindak untuk mengajukan pengaduan atas peristiwa tersebut sebagai bagian dari upaya hukum mencari kepastian dan perlindungan hak klien. Dugaan muncul setelah kliennya menerima informasi dari pihak yang sempat dititipi barang bukti bahwa barang tersebut diketahui telah hilang pascaputusan banding.

Barang bukti dimaksud bukan bagian dari perkara yang menjerat kliennya, PT Karaga Indonusa Pratama selaku penyedia pada proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut Paket C, melainkan milik PT Jacking Power Indonesia. Barang berupa 50 batang ROD itu dilaporkan tidak dapat diserahkan kepada penyidik dengan alasan diduga telah hilang atau dicuri.

Kehilangan barang bukti tersebut bahkan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor TBL/126/XI/2024/Sek Sepaku tertanggal 21 November 2024 di Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Ironisnya, perkara tipikor yang berkaitan baru resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar pada 19 Februari 2025, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola barang bukti sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Atas dugaan kelalaian itu, tim kuasa hukum telah mengajukan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan barang bukti dalam perkara dimaksud.

Fauzi menegaskan, langkah pengaduan ini dilakukan guna menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum, khususnya terhadap integritas proses penanganan barang bukti pada perkara tindak pidana korupsi yang telah memasuki tahap kasasi.

Ia juga mengingatkan, kehilangan atau ketidaksesuaian pengelolaan barang bukti sebelum adanya putusan inkrah berpotensi memberikan dampak serius terhadap kepentingan para pihak sekaligus mencederai kredibilitas lembaga peradilan.

Dalam pernyataannya, Fauzi menegaskan pihaknya menghormati seluruh mekanisme pengawasan internal dan eksternal di tubuh Kejaksaan RI serta siap mengikuti seluruh proses klarifikasi yang diperlukan. Pihaknya berharap penanganan pengaduan dilakukan objektif, transparan, dan profesional demi menjaga marwah penegakan hukum.

Siaran pers tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus dorongan agar penegakan hukum berjalan sesuai asas integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini