Empat Pelaku Curas Dilumpuhkan Polsek Dolok Masihul, Korban Dibanting hingga Tak Sadarkan Diri

0
179

Sergai | GeberNews.com Empat Pelaku Curas Dilumpuhkan Polsek Dolok Masihul, Korban Dibanting hingga Tak Sadarkan Diri menjadi bukti respons cepat Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai. Empat pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan korban.

Peristiwa kejahatan itu terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Jhon Crist Purba, 19 tahun, warga Kota Tebing Tinggi, saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver bernomor polisi BK 3998 NAW, berboncengan dengan rekannya, Sangam Pangaribuan, 36 tahun.

Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor korban tiba-tiba diserempet oleh sepeda motor Honda CBR warna merah yang ditumpangi dua pria. Akibatnya, korban dan temannya terjatuh ke dalam parit di pinggir jalan. Salah satu pelaku langsung memiting leher korban, sementara rekan korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Tak berhenti di situ, pelaku bersama seorang rekannya yang belum dikenali melakukan penganiayaan secara brutal. Korban dipukul di bagian rahang dan ditendang di bagian pinggang hingga akhirnya tak sadarkan diri. Ketika siuman, korban mendapati sepeda motor dan handphone miliknya telah raib dibawa pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kerugian materi mencapai Rp 16.420.000. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Masihul.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/GAR/B/104/XII/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Dari keterangan korban, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial M H, 19 tahun, warga Dusun I Desa Batu 13. Tim Reskrim kemudian bergerak cepat mendatangi kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Hasil interogasi terhadap M H mengungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya, yakni T L S, 27 tahun, T F, 28 tahun, dan F S, 19 tahun. Pengembangan pun dilakukan, hingga ketiga pelaku berhasil ditangkap di kediaman masing-masing.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan satu unit handphone merek Oppo milik korban.
Keempat pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Dodi Rikardo)

Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini