

Medan I GeberNews.com-Tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mendatangi Kantor Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara, Selasa, 18 Agustus 2026. Kedatangan tim tersebut untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan ilegal logging di Kabupaten Asahan yang sebelumnya sempat mengamankan ribuan batang kayu berbentuk balok sebagai barang bukti.

dalam pertemuan tersebut, tim GRPK diterima Gufron, salah seorang staf yang bertugas melayani pengaduan masyarakat terkait dugaan kegiatan ilegal logging di wilayah Sumatera Utara.
Gufron membenarkan adanya peristiwa pengamanan ribuan batang kayu berbentuk balok di Kabupaten Asahan. Namun, terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, ia menyampaikan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum dan progres kasus berada pada kewenangan Kepala Satgas Balai Gakkum Kehutanan.

“Benar ada peristiwa di Asahan dan sempat diamankan ribuan batang kayu balok sebagai barang bukti. Untuk perkembangan kasusnya, nanti pihak Kepala Satgas Balai Gakkum yang lebih berkompeten menjelaskan sejauh mana prosesnya,” ujar Gufron saat menerima tim GRPK.
dalam pertemuan itu, Gufron juga memberikan penjelasan terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan tim GRPK sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Tim GRPK mengapresiasi penerimaan serta respons pihak Gakkum Kehutanan dalam pertemuan tersebut.
Ketua Umum LSM GRPK, Abdul Hadi, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara. Surat tersebut akan menjadi langkah lanjutan GRPK untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan ilegal logging di Asahan.
dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara. Kami ingin mengetahui secara jelas sejauh mana proses penanganan kasus ini,” kata Abdul Hadi.
menurutnya, GRPK akan terus mengawal perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan itu, kata dia, juga dilakukan sebagai upaya mendorong pemberantasan praktik pembalakan liar yang dinilai telah meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“GRPK akan mengawal kasus ini sampai hukum benar-benar ditegakkan. Kami juga ingin mendorong pencegahan terhadap praktik ilegal logging yang selama ini meresahkan masyarakat dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta bencana,” tegasnya.
Abdul Hadi menambahkan, pengawasan terhadap dugaan praktik ilegal logging juga diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan kayu ilegal di Sumatera Utara.
GRPK berharap pihak Gakkum Kehutanan dapat memberikan informasi mengenai perkembangan perkara tersebut secara terbuka, termasuk langkah penanganan terhadap barang bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat, sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan ilegal logging di Asahan tersebut kini menjadi perhatian GRPK. Lembaga tersebut menyatakan akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara.
(Tim)






