

Deli Serdang | GeberNews.com — Polemik gugatan Muhammad Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, terhadap Bupati Deliserdang akhirnya berakhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Yusuf terkait pemberhentiannya sebagai kepala desa.
Dalam amar putusan PTUN Medan Nomor 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa keputusan Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dinyatakan sah secara hukum.
“Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau sudah sesuai prosedur yang berlaku. Putusan PTUN Medan yang menolak gugatan penggugat membuktikan hal tersebut,” ujar Kepala Bagian Hukum Setdakab Deliserdang, Muslih Siregar, SH, Rabu (26/11/2025).
Muslih menambahkan, keputusan pemecatan itu diterbitkan setelah Inspektorat Kabupaten Deliserdang melakukan Audit Tujuan Tertentu terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024. Hasil audit menyimpulkan bahwa Yusuf Batubara telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas sesuai aturan, dan menyebabkan kerugian keuangan desa.
“Dengan keluarnya putusan ini, kami berharap semua pihak dapat menerima dan menyikapinya dengan kepala dingin demi menjaga suasana kondusif di Desa Paluh Kurau,” imbau Muslih.
Kasus ini bermula ketika Yusuf Batubara tidak menerima keputusan Bupati Deliserdang yang memberhentikannya akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kelalaian dalam tugas hingga merugikan keuangan desa. Ia kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Medan sejak 16 Juni 2025.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deliserdang, H. Edwin Nasution, SH, M.Si, CGCAE, sebelumnya telah menegaskan bahwa keputusan pemberhentian itu tidak dilakukan secara sepihak. Pemkab memastikan langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan matang dan bukti hasil audit yang jelas.
“Tidak ada keputusan yang diambil secara sembarangan. Semua berdasarkan ketentuan dan hasil pemeriksaan yang sah,” tegas Edwin.
Dengan kekalahan gugatan ini, status pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara sebagai Kepala Desa Paluh Kurau dinyatakan final dan mengikat.
(Tim)








