
Medan | GeberNews.com – Insiden kericuhan yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. Pirngadi Medan pada Minggu malam (6/4/2025) menyita perhatian publik. Seorang konten kreator berinisial A bersama istrinya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh M. Helmi, pria yang mengaku sebagai keluarga pasien, bukan bagian dari pihak rumah sakit.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi melalui Tim Hukum DPW 234 SC Sumut, yang diwakili oleh kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., dan telah teregister dengan nomor: STTLP/B/482/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 7 April 2025. Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi dasar dari laporan itu.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Polri, khususnya Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, untuk menuntaskan kasus ini secara adil. Siapa yang benar dan siapa yang telah dizalimi harus diungkap,” ujar Henry kepada awak media di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Henry juga meluruskan isu yang beredar bahwa kliennya adalah bagian dari pihak rumah sakit. “Klien kami bukan tenaga medis, melainkan keluarga pasien yang merasa terganggu, dan terprovokasi oleh tindakan konten kreator yang merekam, dan melontarkan makian kepada petugas medis di ruang IGD,” tegasnya.
Kronologi Versi Pelapor:
23.00 WIB: Helmi tiba di IGD RSUD Pirngadi untuk menjenguk kakaknya yang baru menjalani operasi akibat kecelakaan kerja.
23.40 WIB: Saat hendak meninggalkan lokasi, ia melihat sekelompok orang tengah merekam video sembari memaki tenaga kesehatan.
23.41 WIB: Suasana mulai memanas, teriakan dari pihak konten kreator disebut mengganggu pasien lain.
23.42 WIB: Salah satu keluarga pasien berusaha menenangkan situasi.
23.45 WIB: Emosi memuncak, Helmi mengaku sempat mendorong salah satu konten kreator.
00.06 WIB: Rekan dari konten kreator tiba di lokasi, situasi semakin memanas.
00.10 WIB: Aparat kepolisian datang dan berhasil meredam kericuhan.
Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional, demi menegakkan keadilan serta menjaga martabat pasien dan tenaga kesehatan di fasilitas publik.
Dodi Suara Prananta