Sergai | Gebernews.com – M. Gun Prayogo, atau yang akrab disapa No Bagong, secara resmi menggugat Suwandi Wijaya dan Tekardjo Angkasa ke Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah terkait sengketa tanah seluas 13 hektar yang terletak di Dusun III Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Dr. Ismayani, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTc., CTL, pada Senin (30/12/2024).
Polemik Kepemilikan Tanah
No Bagong menegaskan bahwa klaim Suwandi Wijaya atas tanah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Klaim itu didukung surat keterangan ganti rugi yang diterbitkan oleh mantan Kepala Desa Pematang Kuala, Abzar, yang keabsahannya diragukan.
“Klaim bahwa tanah itu telah diganti rugi oleh Suwandi Wijaya adalah tidak benar. Tanah tersebut sejak 1975 dikuasai dan diusahai oleh almarhum ayah saya, Zainuri, dan tidak pernah dijual atau dialihkan kepada siapa pun,” ujar No Bagong.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada satu hektar pun dari tanah tersebut yang dilepaskan oleh almarhum ayahnya kepada pihak lain.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Dr. Ismayani, selaku kuasa hukum No Bagong, mengonfirmasi bahwa gugatan perdata telah resmi diajukan. “Langkah hukum ini diambil untuk memastikan hak klien kami atas tanah tersebut,” katanya.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan sengketa tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Proses persidangan diharapkan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang bersengketa.
(Tim Redaks)i