Majelis Pendidikan Al Washliyah Medan: Jangan Coba-Coba Melakukan Kejahatan terhadap Murid

0
11

MEDAN / GeberNews.com — Majelis Pendidikan Pengurus Daerah (PD) Al Jam’iyatul Washliyah Kota Medan menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang murid sekolah dasar di Kota Tanjungbalai yang diduga melibatkan orang di sekitar lingkungan pendidikan.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap peserta didik tidak hanya harus dilakukan dari ancaman sesama murid, tetapi juga dari potensi kejahatan yang dilakukan oleh guru, tenaga kependidikan, pengelola sekolah, petugas keamanan, pengemudi, pedagang kantin, orang tua, komite sekolah, mitra kerja, tamu, maupun pihak lain yang memiliki akses ke lingkungan satuan pendidikan.

Ketua Majelis Pendidikan PD Al Jam’iyatul Washliyah Kota Medan, Putera Chairul Hady Siregar, S.H., menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan Al Washliyah di Kota Medan harus menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap murid.

“Kami memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berada di lingkungan satuan pendidikan Al Washliyah: jangan pernah mencoba melakukan pelecehan, kekerasan, eksploitasi, intimidasi, ataupun kejahatan apa pun terhadap murid. Jabatan, kedekatan, hubungan keluarga, maupun nama baik lembaga tidak akan menjadi alasan untuk melindungi pelaku,” tegas Putera.

Menurutnya, setiap orang dewasa yang berada di lingkungan sekolah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga keselamatan, kehormatan, serta masa depan peserta didik. Kedekatan dengan murid, katanya, tidak boleh disalahgunakan untuk membangun ketergantungan emosional, melakukan manipulasi, memberikan ancaman, maupun membawa anak ke tempat tertutup tanpa kepentingan pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Majelis Pendidikan juga meminta seluruh kepala satuan pendidikan memperketat pengawasan terhadap setiap pihak yang memiliki akses langsung kepada murid. Pengawasan tersebut mencakup interaksi di ruang kelas, ruang guru, ruang konseling, kamar mandi, area parkir, kendaraan antar-jemput, kegiatan di luar sekolah, rumah pribadi, hingga komunikasi melalui telepon maupun media sosial.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Pendidikan PD Al Jam’iyatul Washliyah Kota Medan, Ahmad Zubeir Simbolon, S.S., menegaskan bahwa perlindungan anak harus diwujudkan melalui sistem yang nyata, bukan sekadar slogan.

“Sekolah wajib memiliki sistem pencegahan, pengawasan, pengaduan, dan penanganan yang jelas. Setiap laporan dari murid harus didengar dan ditindaklanjuti secara serius. Jangan menyalahkan korban, jangan menutup-nutupi perkara, dan jangan mengorbankan keselamatan anak hanya untuk menjaga nama baik seseorang atau lembaga,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Majelis Pendidikan menginstruksikan seluruh satuan pendidikan Al Washliyah di Kota Medan untuk memperkuat proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap guru, tenaga kependidikan, petugas pendukung, mitra, serta pihak luar yang berinteraksi dengan peserta didik. Selain itu, sekolah diminta menyediakan saluran pengaduan yang aman dan rahasia serta melibatkan orang tua dalam upaya pengawasan dan perlindungan anak.

Apabila ditemukan dugaan tindak kejahatan terhadap murid, kepala satuan pendidikan diwajibkan segera mengamankan korban, membatasi akses terduga pelaku terhadap peserta didik, melaporkan kasus tersebut kepada Majelis Pendidikan dan aparat penegak hukum, serta memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, hukum, sosial, dan keagamaan.

“Murid telah dipercayakan oleh orang tuanya kepada sekolah. Kepercayaan itu harus dijaga. Siapa pun yang berani menyakiti murid harus siap menghadapi sanksi organisasi, sanksi kepegawaian, pemberhentian, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Putera.

Majelis Pendidikan PD Al Jam’iyatul Washliyah Kota Medan mengajak seluruh warga sekolah untuk bersama-sama membangun lingkungan pendidikan yang aman, islami, ramah anak, serta bebas dari kekerasan, pelecehan, eksploitasi, dan segala bentuk kejahatan terhadap peserta didik.

(Abd. Halim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini