Jakarta / GeberNews.com – Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) mendesak seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di berbagai daerah.
Ketua Umum MASPERA Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Darwin Marpaung, menegaskan bahwa pembentukan GTRA merupakan kebutuhan yang sangat mendesak mengingat masih tingginya konflik agraria yang berdampak pada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terhambatnya investasi, meningkatnya sengketa pertanahan, serta munculnya berbagai konflik sosial yang berkepanjangan.
“Reforma agraria bukan hanya menyangkut persoalan tanah, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial, kepastian hukum, pemerataan ekonomi, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah harus mengambil peran aktif melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujar Darwin Marpaung.
Menurut MASPERA, keberadaan GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan menjadi wadah koordinasi lintas instansi dalam menyelesaikan konflik agraria secara komprehensif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selain itu, pembentukan GTRA juga diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program reforma agraria yang menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan nasional.
Darwin menegaskan bahwa desakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria;
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 590/5747/Bangda tentang Pembentukan dan Penetapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Daerah yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025–2029;
Arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta visi dan misi Presiden Republik Indonesia periode 2025–2029 yang menempatkan reforma agraria sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemerataan kesejahteraan, dan kepastian hukum.
MASPERA menilai bahwa apabila konflik agraria terus dibiarkan tanpa mekanisme penyelesaian yang efektif, dampaknya tidak hanya menurunkan kepastian hukum, tetapi juga mengganggu iklim investasi, meningkatkan potensi konflik sosial, serta menghambat terwujudnya target pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Atas dasar itu, MASPERA mengajak seluruh kepala daerah agar segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah masing-masing sebagai wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, dan mewujudkan keadilan agraria yang berkelanjutan.
MASPERA juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, memperkuat keadilan sosial, dan mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
(Adel)







