Mulai 30 Juli, Polres Sergai Berlakukan Tilang Manual untuk 7 Pelanggaran Prioritas

0
14

SERGAI / GeberNews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) akan mulai memberlakukan penindakan tilang manual terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas prioritas mulai Kamis, 30 Juli 2026. Sebelum pelaksanaan penindakan, jajaran Satlantas menggelar sosialisasi kepada masyarakat hingga Rabu, 29 Juli 2026.

Sosialisasi dilakukan melalui media sosial dan secara langsung di berbagai lokasi, seperti jalan raya, pangkalan angkutan umum dan becak, sekolah-sekolah, serta pasar tradisional di wilayah hukum Polres Sergai. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus menginformasikan mekanisme penindakan yang akan diberlakukan.

Tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI, menerobos lampu lalu lintas, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta melakukan aksi balap liar.

Mulai 30 Juli 2026, petugas Satlantas Polres Sergai akan melakukan penindakan secara langsung terhadap pelanggaran kasat mata melalui patroli, hunting, strong point, dan razia gabungan bersama instansi terkait. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan dan bukan melalui razia lalu lintas stasioner atau razia khusus.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama untuk menekan angka kecelakaan dan mengurangi risiko fatalitas di jalan raya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan penindakan, petugas dapat mengamankan barang bukti berupa KTP, SIM, STNK, maupun kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 287 ayat (1) untuk pelanggaran melawan arus, Pasal 292 mengenai berboncengan lebih dari satu orang, Pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) tentang penggunaan helm berstandar SNI, Pasal 287 ayat (2) terkait pelanggaran lampu lalu lintas, Pasal 285 ayat (1) mengenai penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Pasal 283 tentang penggunaan telepon seluler saat berkendara, serta Pasal 297 juncto Pasal 311 terkait aksi balap liar atau mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan.

Melalui sosialisasi ini, Polres Sergai berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini