

Deli Serdang | GeberNews.com – Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, tetap dilanjutkan. Penegasan tersebut disampaikan dalam forum sosialisasi sekaligus penyerapan aspirasi masyarakat yang digelar di Aula Kantor Desa Tanjung Rejo, Rabu, 18 Desember 2025, menyusul beredarnya isu dugaan intimidasi terhadap warga.

Pertemuan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan, Pemerintah Desa Tanjung Rejo, BPD, LPM, Babinsa, Karang Taruna, tokoh masyarakat, warga Dusun II, serta Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, H. Rahmatsah. Hadir pula sebagai narasumber perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Susanto, yang memberikan penjelasan teknis terkait pengelolaan TPS3R.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat sekaligus memberikan penjelasan menyeluruh terkait kekhawatiran warga atas dampak pembangunan TPS3R, khususnya soal potensi bau, kebersihan lingkungan, serta pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menanggapi beredarnya potongan video singkat yang dinilai seolah-olah mengandung unsur ancaman pidana kepada masyarakat, Camat Percut Sei Tuan secara tegas membantah tudingan adanya intimidasi. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah semata-mata untuk berdialog dan menyerap aspirasi warga.

“Kami hadir untuk sosialisasi dan mendengar masukan masyarakat, bukan untuk mengintimidasi. Jika ada informasi yang menyebut saya mengancam warga, itu tidak benar dan perlu diluruskan,” tegas Camat dalam pertemuan tersebut.
Camat menjelaskan, pembangunan TPS3R merupakan program pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat dan sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan persampahan yang selama ini menjadi tantangan serius di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan. Oleh karena itu, pembangunan tetap dilaksanakan demi kepentingan umum.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pola pengelolaan dan sistem operasional TPS3R tidak akan berjalan sepihak. Seluruh mekanisme akan dibahas dan disepakati bersama masyarakat, khususnya warga Dusun II Desa Tanjung Rejo, dengan tetap menjadikan dampak lingkungan sebagai perhatian utama.
Pengelolaan TPS3R nantinya akan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan berada di bawah pengawasan ketat. Bahkan, pada tahap awal, operasional TPS3R akan diujicobakan terlebih dahulu dengan cakupan pelayanan khusus bagi warga Dusun II.
Langkah uji coba tersebut diharapkan mampu menjawab kekhawatiran masyarakat secara nyata, sekaligus membuktikan bahwa TPS3R dapat dikelola secara profesional tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Terkait pernyataan mengenai unsur pidana yang muncul dalam potongan video yang beredar, Camat menegaskan bahwa hal tersebut bukan ancaman, melainkan bentuk pengingat hukum agar tidak terjadi tindakan yang menghambat pembangunan.
“Sebagai camat, saya berkewajiban mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang menghambat pembangunan, seperti pengrusakan atau tindakan lain yang dapat memenuhi unsur pidana. Itu semata-mata penegasan hukum, bukan intimidasi,” jelasnya.
Di akhir pertemuan, Camat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memandang pembangunan TPS3R sebagai kepentingan bersama. Ia juga mengimbau agar warga tidak terpengaruh oleh pencitraan negatif maupun asumsi liar yang berpotensi menghambat pembangunan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, baik pada tahap pembangunan maupun operasional TPS3R ke depan.
Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube
(Tim)








