

Medan | GeberNews.com – Pendidikan Lingkungan Adalah Perintah Konstitusional, Bukan Wacana Seremonial—karena Indonesia adalah salah satu negara paling rawan bencana di dunia. Banjir, longsor, kekeringan, pencemaran sungai, dan kehancuran ekologi terus berulang, bukan sebagai musibah kebetulan, melainkan sebagai pola kegagalan yang diwariskan dari tahun ke tahun.

Bencana-bencana ini kerap disederhanakan sebagai kehendak alam. Padahal faktanya, sebagian besar lahir dari kelalaian manusia yang dilembagakan—terutama kegagalan negara dalam membangun kesadaran ekologis melalui pendidikan yang serius dan berkelanjutan.
Kerusakan lingkungan di Indonesia, khususnya pencemaran sungai, telah berada pada titik darurat. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi sumber petaka: banjir, penyakit, kemiskinan, dan konflik sosial. Negara tidak bisa terus berpura-pura bahwa ini semata persoalan teknis.
Ini adalah kegagalan tata kelola dan kegagalan sistem pendidikan. Karena itu, pendidikan harus ditempatkan sebagai benteng pertama pencegahan bencana, bukan sekadar pelengkap kurikulum.
Pendidikan lingkungan dan kebencanaan wajib diberlakukan di seluruh jenjang pendidikan, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Bukan sebagai teori hafalan, melainkan sebagai praktik nyata yang menyatu dengan kehidupan masyarakat dan kondisi lingkungan setempat.
Anak-anak Indonesia harus mengenal sungai dengan kaki mereka, bukan hanya lewat gambar di buku. Mereka harus memahami hutan, gunung, dan laut melalui pengalaman langsung, bukan sekadar definisi akademik yang hampa makna.
Lebih dari itu, negara harus berani mengaitkan tanggung jawab ekologis dengan fase-fase penting kehidupan warga negara. Pernikahan, kelahiran anak, hingga masuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi semestinya disertai aksi lingkungan konkret—penanaman pohon, pemulihan sungai, atau restocking biota air.
Ini bukan seremoni pencitraan. Ini adalah investasi ekologis jangka panjang yang menentukan apakah Indonesia masih layak dihuni di masa depan.
Sekolah harus kembali pada hakikatnya sebagai ruang belajar yang menyatu dengan alam. Sekolah sungai, sekolah gunung, dan sekolah bahari perlu dilembagakan secara nasional agar generasi muda tidak tumbuh sebagai penonton kerusakan, melainkan sebagai penjaga ekosistemnya.
Kebijakan tanpa pelaksanaan hanyalah ilusi berbahaya. Tanpa kemauan politik yang tegas, anggaran yang berpihak, dan kolaborasi lintas sektor, pendidikan lingkungan akan terus menjadi jargon kosong sementara bencana kian brutal.
Menanam pohon bukan hanya soal menghijaukan tanah, tetapi memulihkan tanggung jawab negara dan warga. Jika hari ini pendidikan gagal menanamkan etika lingkungan, maka Indonesia sedang secara sadar mewariskan bencana yang sebenarnya dapat dicegah.
Ivan Suaidi
Pemerhati kebijakan pendidikan dan lingkungan, Indonesia
(Abd. Halim)








