Penegakan Hukum Tanpa Intervensi: Kasus Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika Siringoringo

0
463

Medan | GeberNews.com – Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Tiga individu, Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo, dan Nur Intan Br Nababan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan pada 4 Januari 2025. Namun, hingga kini, mereka belum memenuhi panggilan penyidik.

Setelah dua kali mangkir, kepolisian mempertimbangkan tindakan penjemputan paksa terhadap ketiga tersangka.

“Kami sudah dua kali memanggil tersangka AR, ER, dan NR untuk melengkapi berkas, tetapi mereka tidak hadir. Kami sudah menyiapkan surat penjemputan,” ujar seorang penyidik saat dikonfirmasi media.

Ia menambahkan bahwa pihak kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, tetapi proses hukum tidak bisa menunggu terlalu lama.

Desakan SP3 dan Dugaan Obstruction of Justice

Sementara itu, kuasa hukum Erika Siringoringo bersama sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Sahabat Erika, menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada Kamis (6/2/2025). Mereka menuntut agar polisi segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.

Tindakan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk keluarga Doris Fenita Br Marpaung, yang menilai aksi tersebut sebagai upaya intervensi hukum.

“Kepolisian dan pengadilan sudah bekerja sesuai prosedur. Biarkan mereka menjalankan tugasnya tanpa tekanan,” ujar perwakilan keluarga Doris.

Penetapan tersangka terhadap Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo, dan Nur Intan Br Nababan didasarkan pada bukti visum forensik dan keterangan saksi. Keluarga korban menegaskan bahwa kasus ini harus berjalan sesuai hukum tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

“Hukum harus ditegakkan. Siapa yang bersalah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Fiat Justitia Ruat Caelum!” tegas pihak keluarga Doris.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini