Pengiriman Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II)

0
29

Serui I GeberNews.com-Polres Kepulauan Yapen melalui Unit Tindak Penyelidikan dan Penyidikan (Indagsi) Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen telah melaksanakan proses Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Serui terkait perkara penganiayaan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/X/2025/SPKT III/Polres Kepulauan Yapen/Polda Papua tanggal 01 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Hendra Wahyudi., S.H menjelaskan bahwa Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan berdasarkan :

“Berkas Perkara Nomor : BP/25/K/X/RESKRIM, tanggal 21 Oktober 2025; Surat Kejaksaan Negeri Serui Nomor: B-1330/R.1.18/Eoh.1/11/2025 tanggal 02 Juni 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara dengan inisial tersangka an. A yang telah dinyatakan lengkap (P-21); Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: T/25.a/XI/2025/Polres Kepulauan Yapen tanggal 19 November 2025.”

Hendra Wahyudi., S.H menjelaskan bahwa Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025 pukul 13.30 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Serui.

“Dalam kegiatan tersebut, Polres Kepulauan Yapen menyerahkan tersangka Adrian beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut.”

Hendra Wahyudi menambahkan proses penyerahan berlangsung dengan aman, tertib, dan dalam pengawasan personel Unit Indagsi Polres KepulauanYapen.

“Polres Kepulauan Yapen menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Ujar Kasat Reskrim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini